Perang Persentase PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: 99% ‘Mutlak Partai’ VS 98% ‘Cacat Hukum’

Satujuang, Bengkulu – Hiruk pikuk kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu makin memanas. Perang argumen saling lempar klaim persentase keyakinan mulai bermunculan.

Satu sisi, pengamat sekaligus advokat Emilia Puspita SH (Ita Jamil) dengan yakin menyebut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD “99 persen” pasti terjadi.

Di sisi lain, sang petahana, Drs H Sumardi MM, mengkalim “98 persen” PAW atas jabatan yang didudukinya itu tidak akan terjadi.

Klaim 99% dari Emilia Puspita didasarkan pada keyakinan akan kekuatan mutlak partai politik. Menurutnya, tidak ada yang bisa menghalangi kehendak DPP partai.

“PAW itu kewenangan partai mutlak dong. Jadi di saat partai itu berkehendak maka selesai, nggak ada cerita lah tidak,” tegas Emilia Puspita, dalam video wawancara yang didapatkan redaksi, Jumat (14/11/25).

Emilia menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) DPP yang ditandatangani Ketum dan Sekjen sudah berada di meja Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Nah sekwan harus memproses ini dong. Tidak ada alasan sekwan untuk tidak memproses. Jadi peluang PAW ini 99 persen, kalau menurut saya ini tinggal menunggu waktu aja… mau lawan pakai apa, orang memang kewenangan partai politik sepenuhny,” lanjutnya.

Namun sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H Sumardi meyakini bahwa PAW 98 persen tidak akan terjadi.

“Saya katakan 98 persen PAW itu tidak akan terjadi. Yang dua persen itu urusan Allah SWT,” tegas Sumardi pada Senin (10/11) lalu.

Bukan sekadar gertakan, Sumardi membeberkan dua amunisi utama yang membuatnya yakin PAW itu mustahil terlaksana.

Pertama, kata Sumardi, surat rekomendasi DPP Golkar itu ibarat “promo diskon”—prosesnya boleh jalan, tapi “syarat dan ketentuan tetap berlaku”.

Syarat yang dimaksud adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menyebut PAW pimpinan hanya bisa dilakukan jika meninggal, mengundurkan diri, tersandung kasus hukum inkrah, atau pindah partai.

Kedua, dan ini yang paling telak, Sumardi mengungkap bahwa surat rekomendasi PAW itu cacat hukum secara administrasi.

“Surat itu ditandatangani oleh PLT Ketua DPD dan sekretaris lama. Padahal pada saat itu DPD Partai Golkar Bengkulu sudah demisioner setelah Musda pada lima Oktober. Jadi, secara de facto, surat itu tidak lagi sah,” ungkap Sumardi.

Atas dasar cacat administrasi itu, Sumardi menyatakan bahwa surat tersebut telah dikembalikan oleh pimpinan DPRD kepada pengurus DPD Partai Golkar untuk meminta klarifikasi keabsahan.

Sumardi juga menepis anggapan surat itu akan dibacakan di paripurna.

“Kalau tidak ada dalam agenda Bamus, ya tidak mungkin dibacakan. Masa hari ulang tahun provinsi, kita bacakan surat PAW? Kan tidak nyambung,” pungkasnya.

Kini, publik menantikan hasil akhir, apakah kekuatan “mutlak partai” 99% yang akan menang, atau 98% keyakinan atas “cacat hukum” dan prosedur legal yang akan unggul. (Red)