Satujuang, Bengkulu – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah area tambang batu bara dalam rangkaian kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari kendaraan tanpa plat nomor hingga kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu.
Sidak yang dilakukan oleh enam anggota tim Pansus ini dimulai dari Workshop PT Selamat Jaya Persada (PT SJP) yang beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Injatama.
Di lokasi tersebut, tim mendapati kendaraan operasional tanpa identitas resmi, Kamis (24/7/25).
“Apapun bentuk kendaraannya, terlebih untuk operasional, wajib memiliki plat nomor. Bukan karena beroperasi di wilayah tambang lalu bebas dari aturan,” tegas anggota Pansus, Hidayat, saat menyoroti keberadaan kendaraan tanpa plat di workshop PT SJP.
Menurut Hidayat, atas temuan itu pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Situasi semakin memanas ketika tim bergeser ke lokasi kedua, tempat berkumpulnya deretan mobil louhan dan alat berat lainnya.
Dari belasan kendaraan yang diperiksa, hanya dua unit yang tampak memiliki plat nomor kendaraan.
Salah satunya kendaraan besar pengangkut batubara, yang diketahui milik PT Aliran Karya tersebut, ternyata menunggak pajak kendaraan hingga puluhan juta rupiah.
Bahkan, saat diperiksa ke Samsat, plat nomor kendaraan yang satunya lagi tidak terdaftar sama sekali.
“Plat yang kita temukan tidak tercatat di sistem Samsat. Ini bukan sekadar soal tunggakan dua tahun, tapi memang tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi,” ungkap anggota Pansus lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Dalam pemeriksaan bersama pihak Samsat, sebuah kendaraan diketahui menunggak pajak sebesar Rp31 juta lebih.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sebagian besar kendaraan yang terparkir di lokasi tambang tidak membayar pajak sesuai aturan.
Lebih mencengangkan lagi, ternyata Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki data lengkap mengenai alat berat yang selama ini beroperasi di wilayah pertambangan.
“Pihak Samsat dan Bapenda mengaku tidak pernah menerima data alat berat yang digunakan perusahaan tambang ini,” lanjut Usin.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Juhaili, menyoroti ketimpangan perlakuan antara masyarakat dan korporasi.
Di saat masyarakat mengeluhkan tingginya pajak kendaraan pribadi, perusahaan-perusahaan tambang justru terkesan bebas dari pengawasan.
“Ini jelas tidak berkeadilan. Masyarakat dibebani pajak tinggi, sementara pelaku usaha besar bisa leluasa melanggar aturan. Harus ada keseimbangan dan kepastian hukum,” tegas Juhaili.
Ia menambahkan, revisi perda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. (Red)
