Bengkulu Utara – Berawal dari informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya penyalahgunaan narkoba kepemilikan sabu.
Kamis (2/6) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan kepolisian.
Alhasil, seorang pria inisial EP alias Ot (23) Warga Kecamatan Padang Jaya kabupaten Bengkulu Utara berhasil diciduk.
Penangkapan diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana S.Ik MM, melalui Kasi Humas AKP M.Asnawi dalam keterangan tertulisnya.
“Alhamdulillah, dini hari kemarin Jumat (3/6) Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH, berhasil mengamankan EP,” terang Kasi Humas.
EP diamankan saat berada di sekitar lokasi Kelurahan Gunung Alam.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim juga berhasil mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu.
“Sabu tersebut disimpan dalam plastik bening klip merah yang dimasukan dalam kotak rokok,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bengkulu Utara. (Red)
