Satujuang, Bengkulu Utara- Publik mendesak penuntasan kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP.
Penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat, padahal laporan telah lama masuk ke aparat penegak hukum.
Kasus ini berkaitan dengan lahan dan bangunan eks Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Aset tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun diduga dikuasai hingga diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 28 Juli 2025 lalu.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan praktik melawan hukum berupa penguasaan dan penjualan aset negara oleh oknum kepala desa saat itu, Parmin.
Kasus ini ternyata bukan baru, dengan dugaan penyerobotan lahan telah dilaporkan sejak 1 Februari 2011.
Pihak UPP Ketahun melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 15 x 150 meter dari total 7.000 meter persegi aset yang tercatat dalam Akta Hibah tahun 1993.
Dinas Perkebunan bahkan sempat melayangkan teguran resmi pada 21 Februari 2011. Namun, teguran tersebut diduga diabaikan begitu saja.
Tamrin, yang saat itu menjadi bagian dari UPP Ketahun, mengaku telah berupaya menghentikan aktivitas di lapangan. Upaya itu bahkan sempat memicu ketegangan.
“Kami sudah berusaha menghentikan, sampai terjadi cekcok, tapi tetap saja digusur,” ujar bagian dari UPP Ketahun saat itu, Tamrin.
Kini, publik bertanya mengapa kasus ini seolah mengendap. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas pun semakin menguat.
“Harapan kami jelas, kasus ini harus dituntaskan, jangan sampai hukum kalah,” tegas bagian dari UPP Ketahun saat itu, Tamrin. (Red/BT)
