Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu merelokasi PKL di Jalan KZ Abidin I ke PTM serta menertibkan bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Kamis (8/1/26).
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan penataan PKL ini mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, dengan membantu pemindahan barang dagangan ke lokasi baru.
Sementara Plt Kepala Dinas Perdagangan, Alex Periyansyah, menjamin ketersediaan ruang di PTM bagi seluruh pedagang serta memberikan insentif khusus bagi mereka yang bersedia direlokasi.
“Kami memberikan pembebasan sewa kios selama tiga hingga enam bulan pertama, setelah itu biaya sewa berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan tergantung letak kios,” jelas Alex.
Sejalan dengan penataan PKL, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu juga mengambil tindakan tegas di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, dengan membongkar bangunan ruko yang melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Kepala Dinas PUPR, Noprisman, menjelaskan langkah ini diambil setelah prosedur teguran tertulis tidak diindahkan pemilik bangunan, sebab GSB dan GSP adalah aturan vital untuk menjaga keamanan serta estetika kota.
“Kami tidak bergerak tiba-tiba karena ada prosedur surat teguran resmi yang harus ditaati, dan jika pemilik bangunan mengabaikan, tindakan penertiban lebih lanjut akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Noprisman.
Apel gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, serta unsur kecamatan dan kelurahan ini merupakan wujud nyata upaya Pemkot Bengkulu menciptakan kota bersih, tertib, dan maju, dengan harapan kerja sama dari masyarakat dan pemilik usaha. (Red)
