Satujuang, Kaur- Pemerintah Kabupaten Kaur resmi MoU dengan Kejari Kaur untuk memperkuat sinergi pendampingan hukum, memastikan pembangunan di “Bumi Se’ase Seijean” berjalan sesuai koridor.
Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung khidmat di Ruang Kerja Bupati Kaur, Selasa (10/3/26).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr Jainah, jajaran Kasi Kejari, serta para Camat dan kepala OPD Pemkab Kaur.
Kajari Kaur menegaskan kolaborasi ini sebagai komitmen korps Adhyaksa dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini dapat membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaur, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Dr Jainah.
Bupati Kaur menyambut baik kemitraan ini sebagai langkah preventif terhadap potensi permasalahan hukum di masa depan.
Ia menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, dan camat agar proaktif bersinergi serta tidak ragu berkonsultasi hukum ke Kejaksaan.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Kaur, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,” tegas Bupati.
Sinergi strategis ini diharapkan menciptakan iklim pemerintahan yang transparan dan akuntabel, memaksimalkan serapan anggaran pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur. (Bim/Adv)
