Pasca Penahanan Anggota DPRD, Kejari dan TNI Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Kios Pasar Panorama

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Setelah resmi menetapkan dan menahan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu, PH, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bergerak cepat melakukan pengembangan perkara.

Tim gabungan Kejari Bengkulu dan TNI menggeledah rumah PH di Jalan Mokaroma, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Kamis (2/10/25).

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga mendatangi kediaman Faisal, rekan PH yang diduga ikut terlibat, di Jalan Garuda 2, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh keluarga Faisal, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait praktik penyimpangan pembangunan kios permanen ilegal di kawasan Pasar Panorama.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak ke lokasi ketiga, yakni Kantor Pasar Panorama.

Penggeledahan berlangsung dengan didampingi Kepala Pasar, Ganda, serta petugas retribusi, Eva, hingga pukul 19.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, yang memimpin langsung operasi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

“Ini bagian dari komitmen kami menegakkan hukum dan menertibkan bangunan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan PH sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti kuat terkait dugaan korupsi dan pemerasan dalam penjualan kios Pasar Panorama.

Modus yang dijalankan tersangka yaitu membangun kios di atas tanah pasar—yang merupakan aset pemerintah daerah—lalu mematok harga jual kepada pedagang dengan kisaran Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar dipaksa tersingkir dari lokasi jualan.

Atas perbuatannya, PH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa keterlibatan PH tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat peran pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari proyek kios ilegal tersebut.

Kejari pun membuka peluang akan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman fakta di lapangan.

Sebagai langkah pengamanan, aparat TNI dari Kodim 0407/Kota Bengkulu turut melakukan pemantauan tertutup untuk mencegah potensi provokasi, mobilisasi massa, maupun tindakan sabotase yang bisa mengganggu stabilitas keamanan di sekitar Pasar Panorama. (Red)