Satujuang- Baru-baru ini beredar pemberitaan yang menuding bahwa Rohidin Mersyah telah menyebarkan hoaks tentang naiknya pajak 300 persen di kota Bengkulu pada masa kepemimpinan Helmi Hasan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Nurlia Dewi, yang dimuat dibeberapa media berita online.
“Berita (Pajak naik 300%) itu hoaks”, kata Nurlia dikutip dari PedomanBengkulu.com.
Lebih lanjut, Nurlia bahkan menantang untuk menunjukkan satu saja masyarakat yang pajaknya naik 300 persen.
Pernyataan wanita yang belum lama menjabat sebagai Kepala Bapenda ini disayangkan beberapa pihak.
Karena sebagai seorang pimpinan OPD yang menangani soal pajak daerah, kok bisa dirinya tidak mengetahui telah terjadi kenaikan pajak di Kota Bengkulu dampak dari Peraturan Wali Kota (Perwal) No.43 Tahun 2019.
Meskipun aturan yang disahkan dizaman kepemimpinan Helmi Hasan tersebut saat ini sudah dicabut, namun fakta tentang kenaikan pajak hingga 300 persen tidak bisa ditampik siapapun termasuk dirinya.
Faktanya, kenaikan tersebut benar terjadi adanya. Hal ini tertuang jelas dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021 yang didapatkan media ini, Jumat (11/10/24).
Dalam Dokumen bernomor: LAP-0294/PW06/3/2021 tersebut dijelaskan dengan rinci bahwa telah terjadi kenaikan BPHTB, kisaran kenaikan bahkan ada yang mencapai 10 kali lipat atau 1000 persen bahkan lebih.
Tercantum jelas dalam dokumen tersebut, sejak berlakunya Perwal No.43 Tahun 2019 yang menggantikan Perwal No.15 Tahun 2017, Jalan M.Ali Amin SH, RT.024 RW.04, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu yang padamulanya hanya Rp.36.000 naik tajam menjadi Rp.209.684.
Kemudian, Gang Beringin, RT.001 RW. 01, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu yang padamulanya Rp.36.000 melonjak naik menjadi Rp.357.922.
Kenaikan ekstrim terjadi di Jalan Lestari 5, RT.014 RW.03 dan Jalan Lestari 07 Blok X11, RT.013 RW.03 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu yang padamulanya hanya Rp.27.000 melonjak bahkan hingga 10 kali lipat atau 1000 persen lebih menjadi Rp.275.244.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa dasar kenaikan BPHTB berdasaran Perwal No.43 tahun 2019 dilakukan oleh pihak ketiga dengan mekanisme perhitungan di atas Nilai Bumi/m2 diambil dari nilai rata-rata sekitar alamat objek pajak.
Selain itu terkuak juga fakta bahwa kriteria yang ditentukan sebagai dasar perhitungan oleh pihak Pemkot Bengkulu diduga tidak didukung dengan bukti fisik yang memadai.
Hasil perhitungan disebut tidak ada telaah atau analisis perbandingan dengan nilai dasar tanah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017, terkesan asal saja.
Lebih lagi, hasil Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu tersebut tidak pernah direspon oleh pihak Pemkot Bengkulu hingga saat ini.
Untuk diketahui, BPHTB diatur dalam UU No.20 Tahun 2000 dan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan pengertian bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. (Red)
