Menyingkap Pola di Balik Banyaknya Jabatan Plt dan Praktik Tunda Bayar Pekerjaan

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Publik kerap disuguhi satu penjelasan yang terdengar rapi setiap kali serapan anggaran daerah rendah: kehati-hatian, prosedur, dan penyesuaian.

Di saat yang sama, pemerintah daerah memamerkan saldo kas yang mengendap di bank sebagai bukti pengelolaan keuangan yang sehat, lengkap dengan bunga yang diklaim sah sebagai pendapatan daerah.

Namun redaksi menilai, narasi ini terlalu sederhana untuk sebuah persoalan yang berulang dan sistemik.

Ketika dana publik mengendap dalam jumlah besar dan dalam waktu lama, sementara proyek selesai tak kunjung dibayar dan pelayanan publik tertunda, wajar bila publik mencurigai bahwa kelambanan tersebut bukan semata-mata akibat proses, melainkan bagian dari pola yang diciptakan.

Pola inilah yang perlu dibuka ke ruang publik, bukan terus disamarkan sebagai kebetulan administratif.

Redaksi mencermati adanya indikasi bahwa pengendapan dana tidak terjadi secara alamiah.

Maraknya jabatan kepala OPD berstatus pelaksana tugas (Plt), proses pencairan yang berlapis dan berlarut, serta praktik tunda bayar terhadap pekerjaan yang telah selesai, membentuk satu rangkaian yang saling menguatkan.

Tanpa perlu perintah tertulis, struktur semacam ini efektif menahan arus keluar kas daerah.

Dalam situasi tersebut, dana publik tetap berada di rekening kas daerah dan secara otomatis menghasilkan bunga. Secara hukum, bunga itu memang masuk sebagai pendapatan daerah.

Namun redaksi menilai, persoalan utamanya bukan pada legalitas bunga, melainkan pada proses yang diduga sengaja menciptakan ruang bagi bunga itu tumbuh.

Jika uang rakyat dibiarkan mengendap karena belanja diperlambat, maka bunga tersebut tidak lagi netral secara etis.

Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini justru dipresentasikan kepada publik sebagai keberhasilan pengelolaan kas.

Saldo besar dipamerkan, bunga dibanggakan, sementara penundaan pembayaran dan keterlambatan layanan dianggap konsekuensi yang harus dimaklumi.

Di titik ini, publik tidak lagi melihat uang bekerja untuk rakyat, melainkan melihat waktu bekerja untuk sistem.

Redaksi juga menilai peran ekosistem perbankan tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini. Bank memang tidak menentukan kapan anggaran dibelanjakan. Namun dana publik yang mengendap lama memberikan likuiditas besar dengan biaya rendah.

Situasi ini menciptakan insentif struktural yang ganjil: tidak ada tekanan nyata agar belanja dipercepat, selama dana tetap aman dan menghasilkan bunga di perbankan.

Pola ini semakin kentara ketika belanja baru digenjot pada APBD Perubahan dan di penghujung tahun. Dana yang sejak awal tahun mengendap, tiba-tiba dilepas dalam waktu singkat.

Praktik semacam ini memperkuat dugaan bahwa pengendapan bukan kebetulan, melainkan bagian dari pengelolaan waktu anggaran yang disengaja.

Redaksi menegaskan, ini bukan tuduhan bahwa bunga APBD diambil secara pribadi atau terjadi pelanggaran pidana secara langsung.

Namun ketika struktur birokrasi, ritme belanja, dan narasi publik bergerak ke arah yang sama menunda belanja dan membiarkan dana berbunga maka publik berhak menuntut penjelasan yang lebih jujur.

Uang rakyat tidak diciptakan untuk disimpan lama demi menghasilkan bunga, melainkan untuk segera menjawab kebutuhan publik.

Jika bunga tumbuh karena pelayanan ditunda, maka yang patut dipertanyakan bukan sekadar prosedur, melainkan niat di balik pengelolaan waktu anggaran itu sendiri. Apakah ada yang menikmati?

TIM