Pertanyaan Untuk Kejagung, Apa Kabar Kasus PT Sandabi Indah Lestari?

Perkiraan Waktu Baca: 15 menit

Oleh: Tim Redaksi

Ada satu hal yang tidak bisa dibantah soal PT Sandabi Indah Lestari (SIL): perusahaan ini pandai bertahan. Sejak beroperasi tahun 1998 di Bengkulu Utara, perusahaan kelapa sawit ini tidak hanya berhasil menanam ribuan hektar kebun, tetapi juga menanam sistem kekebalan hukum yang sampai hari ini masih bekerja dengan efektif.

Data yang terhimpun menunjukkan PT SIL tumbuh dengan kecepatan yang mencurigakan.

Menurut dokumen tesis yang dikeluarkan Binus University, luas areal perkebunan perusahaan ini meloncat dari 1.700 hektar (2011) menjadi 2.000 hektar (2012), 2.200 hektar (2013), dan 2.500 hektar pada akhir 2014.

Pertumbuhan rata-rata 200-300 hektar per tahun, angka yang impresif, terutama bila diingat bahwa sebagian besar lahan tersebut berada di kawasan hutan.

Perusahaan ini bukan entitas kecil. PT SIL merupakan bagian dari Grup Gurita Lintas Samudera. Grup yang sama juga memiliki perkebunan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, dan Lore Utara, Sulawesi Tengah, plus armada angkut kapal laut melalui PT Gurita Lintas Samudera.

Di Bengkulu saja, PT SIL memegang tiga bidang HGU dengan total luas sekitar 10.128 hektar tersebar di Unit Lubuk Banyau (3.000 ha), Ketahun (4.628 ha), dan Seluma (2.500 ha).

Menurut situs resmi perusahaan, kapasitas pabriknya mampu mengolah 45 ton TBS per jam dan menghasilkan 4.500 ton CPO per bulan.

Pertanyaannya: dari mana datangnya ribuan hektar itu?

Fakta yang Ditolak, Kebun yang Tetap Tumbuh

Pada tahun 2010, PT SIL diketahui mengajukan permohonan pelepasan status Hutan Produksi ke Kementerian Kehutanan. Jawabnya satu kata: ditolak.

Penolakan itu seharusnya menjadi titik balik. Seharusnya. Namun citra satelit Landsat yang dianalisis pada 2019 menunjukkan fakta yang berbeda: sebagian besar lahan yang dimohonkan, termasuk 648 hektar Hutan Produksi Air Bintunan (Register 71) sudah dikelola PT SIL menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menandakan perusahaan ini beroperasi di kawasan hutan sembilan tahun setelah permohonannya ditolak.

Dugaan perambahan ini, menurut data yang terhimpun, mencuat sejak sebelum tahun 2010, masa ketika 648 hektar lahan tersebut diketahui masih berstatus Hutan Produksi.

Perusahaan mengajukan permohonan pelepasan setelah “terlanjur menguasai lahan”, namun setelah ditolak, tidak ada tindakan pengosongan. Yang ada justru perluasan. Ini bukan sekadar dugaan administrasi.

Api di Pematang: Konflik yang Dibiarkan Menjadi Kericuhan

Tahun 2024 dan 2025 menyaksikan eskalasi yang bisa ditebak sejak lama. Warga Desa Lubuk Banyau, yang tergabung dalam Forum Petani Masyarakat dan kelompok Ule Betunen, melakukan aksi demo berulang kali.

Pada 23 Juli 2024, warga menuntut tiga hal: pengembalian 780 hektar lahan di HPK Air Bintunan Register 71, penolakan atas permohonan pelepasan status hutan yang diajukan PT SIL ke Kementerian LHK pada 2023, dan ancaman akan menduduki lokasi bila tuntutan tidak dipenuhi.

PT SIL merespons dengan tutup portal. Warga membuka paksa. PT SIL menutup jalan dengan mobil. Warga bentrok dengan sekuriti. Polisi melepaskan tembakan ke udara.

Kondisi ini menggambarkan bahwa ini bukan konflik agraria biasa. Ini adalah konsekuensi langsung dari pengabaian hukum yang berlangsung terlalu lama.

Ketika negara tidak berani menegakkan hukum terhadap korporasi besar selama 25 tahun, jangan heran bila warga akhirnya mengambil hukum ke tangan sendiri.

Kejati Mengusut, Kejagung Mengambil Alih Lalu Diam?

Tahun 2022-2023 seolah memberi harapan. Kejati Bengkulu mulai mengusut dugaan korupsi PT SIL. Sekitar 20 saksi diperiksa, termasuk dari pihak manajemen PT SIL dan Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu (inisial BN).

Kajati Bengkulu saat itu, Dr Heri Jerman, menyatakan pengusutan masih tahap penyelidikan dan pengumpulan data.

“Ini perusahaan perkebunan, jadi kita masih Puldata. Karena memang harus kita ikuti dengan cermat kebijakan-kebijakan pusat, jangan sampai justru ini membuat blunder, investasi tidak mau masuk ke Bengkulu,” katanya pada Desember 2022.

Kalimat itu patut dicatat. Seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, saat mengusut dugaan korupsi, justru mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi. Bukan kerugian negara. Bukan keadilan bagi warga yang dirampas lahannya. Tapi investasi.

Lalu pada 5 April 2023, kasus diambil alih Kejaksaan Agung berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dan setelah itu? Senyap

Tiga tahun berlalu. Tidak ada tersangka. Tidak ada penahanan. Tidak ada kejelasan status. Yang ada hanya demo warga yang makin sering, dan kekesalan yang makin membara.

Kode Keras dari Jakarta: Kasus Siti Nurbaya dan “Pemutihan” Sistemik

Untuk memahami mengapa PT SIL sulit disentuh, kita harus melihat gambaran yang lebih besar.

Pada 28-29 Januari 2026, Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi termasuk rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024.

Barang bukti yang disita mencakup dokumen dan barang elektronik, termasuk bukti aliran dana miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kementerian LHK sebagai suap untuk memuluskan pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Menurut Yayasan Genesis Bengkulu, kebijakan “pembersihan” korporasi sawit di hutan telah dibangun melalui PP Nomor 104 Tahun 2015 dan Pasal 110A-110B UU Cipta Kerja dengan dalih “keterlanjuran”.

Dalih ini menjadi mekanisme pengampunan bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan, menghapus tanggung jawab pidana korporasi.

Di Bengkulu, kebijakan pemutihan ini sepertinya menguntungkan delapan perusahaan yang terbukti membangun kebun di dalam kawasan hutan, termasuk PT Sandabi Indah Lestari. Tidak satu pun diproses pidana.

Reforma Agraria yang Tertawa di Wajah Petani

Ironi lain datang dari program redistribusi tanah. Pada 2025, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bengkulu menargetkan redistribusi 1.241 bidang TORA, termasuk pelepasan sebagian HGU PT SIL di Bengkulu Utara dan Seluma.

Petani yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu (FPB) menaruh harapan. Mereka berjuang sejak 2011, 14 tahun, agar lahan yang mereka kelola dikembalikan.

Namun kenyataannya? Lahan yang digarap petani tidak termasuk dalam kawasan yang dilepaskan. Yang dilepaskan malah enclave HGU PT Way Sebayur, bukan lahan yang diperjuangkan FPB.

“Kami ini bukan pendatang baru. Lahan ini sudah kami olah jauh sebelum adanya PT SIL. Tapi kenapa justru lahan lain yang dilepaskan?” ucap Syafi’i, anggota FPB saat itu.

Redistribusi tanah yang seharusnya menjadi jalan keluar justru menimbulkan luka baru. Formalitas kosong demi menutupi fakta bahwa reforma agraria di Bengkulu seperti penegakan hukum terhadap PT SIL, tetap berpihak pada korporasi.

Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

Mari kita rangkum fakta-faktanya tanpa hiasan dari berbagai sumber:

  • PT SIL beroperasi sejak 1998, menjadi bagian Grup Gurita Lintas Samudera,
    Memegang 10.128 ha HGU di Bengkulu (Lubuk Banyau, Ketahun, Seluma),
  • 648 ha HPK Air Bintunan Register 71 diduga dirambah sebelum 2010,
  • Permohonan pelepasan status hutan ditolak Kementerian Kehutanan tahun 2010, namun kebun tetap beroperasi,
  • Analisis satelit 2019 membuktikan lahan sudah jadi kebun sawit meski izin ditolak,
  • Konflik lahan dengan warga Lubuk Banyau, Air Sebayur, Simpang Batu, Bukit Harapan berlangsung 2011-2025,
  • Kejati Bengkulu mulai mengusut 2022-2023, periksa 20 saksi,
  • Kasus diambil alih Kejagung 5 April 2023 ,
  • Tidak ada perkembangan signifikan setelah diambil alih Kejagung hingga 2026,
  • PT SIL termasuk 8 perusahaan yang diuntungkan kebijakan pemutihan (PP 104/2015 & UU Cipta Kerja),
  • Kasus korupsi Siti Nurbaya Bakar (Januari 2026) ungkap jaringan suap pengubahan status hutan.

Pertanyaan untuk Kejagung

Tiga tahun sudah kasus ini berada di tangan Kejaksaan Agung. Tiga tahun warga Lubuk Banyau menunggu. Tiga tahun aktivis lingkungan menyuarakan tuntutan.

Pertanyaannya sederhana:

Apa yang sedang dihitung?

Apakah penyidik masih menghitung luas lahan? Sudah ada data satelit. Apakah masih mencari tersangka? Nama-nama direktur dan pemilik manfaat sudah terdaftar.

Apakah menunggu “kebijakan pusat”? Kebijakan apa yang lebih kuat dari fakta bahwa sebuah perusahaan menggarap 648 hektar hutan produksi tanpa izin selama 25 tahun?

Dan yang paling penting: apakah kasus ini akan diselesaikan sebelum atau sesudah seluruh hutan di Register 71 benar-benar habis?

Keadilan yang Tertunda, Hutan yang Lenyap

PT Sandabi Indah Lestari bukan sekadar kasus korupsi. Ini adalah cermin dari sistem yang membiarkan korporasi besar merampas sumber daya alam secara terbuka selama seperempat abad, lalu mencari dalih hukum untuk mengampuni semuanya.

Di satu sisi, kita menyaksikan jaksa mengejar kerugian triliunan rupiah dari kasus Mega Mall, tambang batubara, dan perbankan di Bengkulu.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan penghancuran hutan produksi seluas ribuan hektar plus 25 tahun operasi tanpa izin, dibiarkan menguap dalam kebisuan birokrasi.

Warga Desa Lubuk Banyau tidak meminta triliunan rupiah. Mereka hanya meminta hutan mereka kembali. Atau setidaknya, mereka meminta kepastian bahwa hukum masih ada di negeri ini.

Kepada Kejaksaan Agung: tiga tahun cukup lama untuk membaca berkas. Terlalu lama, bila di dalamnya ada nama korporasi yang kebetulan punya pabrik CPO 4.500 ton per bulan.

Kebun sawit bisa tumbuh dalam 25 tahun. Kepercayaan publik pada penegakan hukum, begitu rapuh, bisa lenyap lebih cepat dari itu.

Informasi Unjuk Rasa & Aksi Warga Terkait PT SIL (2011 – 2026) Yang Berhasil Dirangkum:

Fase Awal: Perlawanan Petani (2011 – 2012)

Aksi ke-1 — 28 Desember 2011, Kantor Bupati Bengkulu Utara

Ratusan petani dari Kecamatan Ketahun dan Putri Hijau menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Bengkulu Utara. Mereka menolak kehadiran PT Sandabi Indah Lestari di wilayahnya dan menuntut agar izin HGU perusahaan dicabut.

Petani menyatakan lahan yang dikuasai PT Way Sebayur ditelantarkan bertahun-tahun, lalu tiba-tiba dialihkan ke PT SIL tanpa sepengetahuan masyarakat yang selama itu menggarap lahan tersebut. Hasilnya, warga tetap menggarap lahan dan konflik terus berlanjut.

Aksi ke-2 — 12 Januari 2012, Halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara

Ratusan petani dari tiga desa, Lembah Duri, Lubuk Banyau, dan Pungguk Beringin, kembali berdemo di halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara.

Mereka menyampaikan bahwa PT Way Sebayur menelantarkan lahan sejak 1996, kemudian warga menggarapnya sejak 2006, namun tiba-tiba HGU dialihkan ke PT SIL tanpa konsultasi. Tak lama setelah aksi ini, tanaman warga dilindas alat berat PT SIL tanpa peringatan terlebih dahulu.

Konteks fase awal:

Konflik bermula dari HGU PT Way Sebayur seluas 6.000 hektar dan PT Trimanunggal Pasifik Utama seluas 3.000 hektar yang ditelantarkan bertahun-tahun. Warga menggarap lahan tersebut sejak 1996 hingga 2006.

Ketika PT SIL memenangkan lelang eks HGU tersebut pada tahun 2010 dan mulai masuk pada 2011-2012, warga yang sudah mengolah lahan dengan karet dan sawit menolak penggusuran.

Fase Eskalasi: Jaringan Petani Menggalang (2019)

Aksi ke-3 — 27 November 2019, Kantor Gubernur Bengkulu

Ribuan warga dari Jaringan Petani Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu (JPKP) dan kelompok tani dari Bengkulu Utara menggelar aksi massal besar-besaran. Mereka berkumpul di Stadion Semarak Sawah Lebar lalu bergerak ke Kantor Gubernur Bengkulu.

Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah, merespons melalui Asisten II Yuliswani dengan menyatakan bahwa HGU PT SIL akan direvisi dari lebih dari 6.000 hektar menjadi 4.900 hektar, dan sisanya sekitar 1.300 hektar akan diinklafkan untuk masyarakat. Namun warga yang masuk ke lahan 4.900 hektar juga belum terakomodir sepenuhnya.

Fase Intensifikasi: GARBETA & Forum Petani (2024)

Aksi ke-4 — 16 Juli 2024, Aula Balai Desa Lubuk Banyau

Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau menggelar pertemuan dan aksi di Aula Balai Desa. Mereka menyampaikan tiga tuntutan: pertama, kembalikan 750 hektar lahan Hutan Produksi Konversi Register 71 ke wilayah adat. Kedua, tolak izin apapun ke PT SIL. Ketiga, ancaman akan menduduki lokasi bila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Dari pertemuan tersebut, UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara membenarkan bahwa PT SIL telah membuka 750 hektar HPK. PT SIL berjanji akan menindaklanjuti ke direksi dalam waktu 14 hari.

Aksi ke-5 — 23 Juli 2024, Kawasan PT SIL Unit Lubuk Banyau

Ratusan warga Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau yang dikoordinasi oleh Chandra Wisma menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan PT SIL Unit Lubuk Banyau.

Mereka membawa tiga tuntutan: pertama, kembalikan 780 hektar HPK Air Bintunan Register 71 ke wilayah adat. Kedua, tolak dan tuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak memberi izin apapun ke PT SIL. Ketiga, akan menduduki lokasi bila batas waktu tidak ditentukan.

Audiensi difasilitasi Polres Bengkulu Utara. Manager PT SIL, Sultan, berjanji akan memberikan jawaban dalam 14 hari. Massa baru bubar pada pukul 13.00 waktu setempat.

Aksi ke-6 — 28 Mei 2024, Kantor Gubernur Bengkulu

Sekitar 200 orang dari Gerakan Rakyat Benteng Tanah Air (GARBETA) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu.

Mereka menyampaikan empat tuntutan: pertama, bentuk tim khusus untuk mengecek dugaan pelanggaran PT SIL. Kedua, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun mengecek Daerah Aliran Sungai. Ketiga, jangan beri rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT SIL. Keempat, hentikan aktivitas PT SIL sebelum ada kejelasan.

Hingga saat ini, Gubernur belum membentuk tim khusus sebagaimana diminta.

Aksi ke-7 — 3 Juli 2024, Kantor BPN Bengkulu Utara

Sekitar 300 orang dari GARBETA yang diketuai oleh Dedi Mulyadi menggelar aksi jilid kedua, kali ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Utara.

Mereka menuntut empat hal: kejelasan kewenangan pemberian HGU, penjelasan pemberian HGU kepada PT SIL, pembuktian dokumen HGU, dan status HPK di dalam HGU.

Kepala BPN Bengkulu Utara, Harmen Syafei, menjelaskan bahwa luas PT SIL di atas 500 hektar sehingga bukan kewenangan BPN kabupaten, melainkan kewenangan kementerian.

GARBETA kecewa dan mengancam akan naik ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, bahkan ke Presiden.

Aksi ke-8 — 5 September 2024, Kawasan PT SIL

Ratusan orang dari GARBETA menggelar aksi jilid keempat di Kawasan PT SIL. Mereka menyampaikan tiga tuntutan: pertama, pemerintah harus tegas menghentikan aktivitas PT SIL dan mengembalikan HPK ke masyarakat. Kedua, bentuk tim khusus terkait HGU dan DSA. Ketiga, PT SIL harus menghentikan seluruh aktivitas sebelum ada keputusan pemerintah.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang, berjanji akan menerima laporan dalam waktu 1 kali 24 jam. Tercapai kesepakatan bahwa hasil kesepakatan bersama akan disampaikan dalam 2 minggu.

Fase Konflik Fisik: Bentrok & Tembakan (2025)

Aksi ke-9 — 10-11 April 2025, PT SIL Desa Lubuk Banyau

Kelompok Ule Betunen dan GARBETA melakukan aksi panen buah sawit di lahan HPK. Tiga truk dan satu pickup dicegat oleh security PT SIL. Polres Bengkulu Utara menerjunkan puluhan personel. Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Situasi mencekam.

Warga dan GARBETA datang berbondong-bondong. Nyaris terjadi bentrok dengan aparat gabungan Polisi dan TNI AD. Letusan senjata api diduga mengenai ban truk warga. Seorang warga bernama Adedio Wijayanto diamankan oleh aparat, dan nasibnya tidak diketahui.

Konflik dipicu oleh komitmen pembelian Tandan Buah Segar antara warga dan PT SIL yang tiba-tiba dibatalkan perusahaan. Saat warga hendak pergi, mereka dihadang security dan aparat.

Manager PT SIL mengklaim warga menjarah buah sawit milik perusahaan. Namun Dedi Mulyadi dari GARBETA menepis, menyatakan warga memanen di lahan HPK, bukan di lokasi HGU PT SIL.

Aksi ke-10 — Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu

GARBETA yang diketuai oleh Dedi Mulyadi melaporkan dugaan perambahan HPK Register 71 seluas 750 hektar yang dijadikan perkebunan sawit tanpa izin ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Lambannya penindakan menimbulkan asumsi negatif terhadap Kejati Bengkulu di mata publik.

Fase Politik: DPRD & Kejati (2025 – 2026)

Aksi ke-11 — 7 Januari 2026, Kantor DPRD Bengkulu Utara

Puluhan warga dari Kecamatan Ulok Kupai dan Pinang Raya bersama Yayasan Pengawasan Hutan Indonesia Bersama yang diketuai oleh Ishak Burmansyah menggelar aksi di Kantor DPRD Bengkulu Utara.

Mereka menyatakan PT SIL telah menjarah lebih dari 700 hektar hutan lindung, melakukan jual-beli hutan via tukar guling, dan menempatkan masyarakat di hutan lindung.

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nurhidayah, berjanji akan melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak ke PT SIL dan PT API. Anggota Komisi 3 DPRD, Morten Prohansen, berjanji akan melakukan pengawasan ketat.

Aksi ke-12 — 12 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) bersama perwakilan masyarakat yang dikoordinasi oleh Ishak Burmansyah menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Mereka menyampaikan lima tuntutan: pertama, pengerusakan HPK Urai Serangai oleh PT SIL. Kedua, jual-beli HPK via tukar guling di Air Sebayur. Ketiga, penguasaan HPT Lebong Kandis oleh PT Alno Semindo. Keempat, dugaan korupsi jalan transmigrasi Rejang Lebong. Kelima, ungkap kasus tambang ilegal Bengkulu Tengah.

Pejabat Penkum Kejati Bengkulu menerima surat laporan. Para pengunjuk rasa memberikan ayam jago hitam sebagai simbol sambil menyanjung prestasi Kejati Bengkulu dalam menangani kasus tambang ilegal senilai 1,8 triliun rupiah, seolah bertanya: kenapa kasus PT SIL tidak tersentuh?

Aksi ke-13 — 13 April 2026, Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Aktivis dan perwakilan masyarakat dari GARBETA dan YLH-Sebar kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tuntutan mereka lebih fokus: pertama, penangkapan direktur PT SIL. Kedua, pengusutan jual-beli lahan HPK via tukar guling. Ketiga, pengusutan perambahan 750 hektar Register 71 tanpa izin selama sekitar 25 tahun.

Kejati Bengkulu menerima laporan tersebut. Namun tidak ada tindak lanjut konkret yang diumumkan ke publik.

Fase Hukum: Gugatan & Putusan Pengadilan (2025 – 2026)

Sidang Putusan — 11 Desember 2025, Pengadilan Negeri Arga Makmur

Sidang putusan gugatan tiga warga Desa Lubuk Banyau, Jefri, Ahyudi, dan Encik Rusdi, dibacakan pada 18 Desember 2025. Gugatan ditolak seluruhnya melalui Putusan Nomor 17 Perkara Pdt.G Tahun 2025 PN Arga Makmur.

Hakim menyatakan gugatan ditolak karena kurang pihak atau plurium litis consortium, kabur dan tidak jelas atau obscuur libel, serta tergugat berkedudukan di Jakarta Pusat sehingga salah domisili pengadilan.

Hakim tegas menyatakan PT SIL memegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 52 dan 65 seluas 1.932,4 hektar yang sesuai hukum.

Ringkasan Statistik Aksi

Dari tahun 2011 hingga 2026, tercatat lebih dari 13 aksi terdokumentasi yang terkait dengan konflik PT Sandabi Indah Lestari. Pada periode 2011-2012, terjadi 2 aksi berupa unjuk rasa damai di Kantor Bupati Bengkulu Utara.

Pada tahun 2019, terjadi 1 aksi unjuk rasa massal yang melibatkan ribuan orang di Kantor Gubernur Bengkulu.

Pada tahun 2024, terjadi 5 aksi yang terdiri dari aksi damai dan audiensi di berbagai lokasi termasuk PT SIL, BPN Bengkulu Utara, Kantor Gubernur, dan Desa Lubuk Banyau.

Pada tahun 2025, terjadi 2 aksi yang eskalasi menjadi bentrok fisik dengan tembakan aparat di PT SIL Lubuk Banyau serta pelaporan ke Kejati Bengkulu.

Pada tahun 2026, terjadi 3 aksi damai yang menyasar institusi DPRD Bengkulu Utara dan Kejati Bengkulu sebanyak dua kali.

Dari 13 aksi terdokumentasi selama 14 tahun, dari 2011 hingga 2026, terdapat beberapa pola yang jelas. Frekuensi aksi meningkat dari 2 aksi pada 2011-2012 menjadi lebih dari 10 aksi pada 2024-2026.

Intensitas juga meningkat dari unjuk rasa damai menjadi bentrok fisik dengan tembakan aparat. Aktor yang terlibat melebar dari petani lokal menjadi ormas seperti GARBETA, YLH-Sebar, Ule Betunen, dan Forum Petani.

Target aksi naik level dari Bupati menjadi Gubernur, BPN, DPRD, hingga Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Agung.

Namun hasilnya adalah nol besar.

Tidak satu pun tuntutan terpenuhi secara substantif. PT SIL tetap beroperasi, tidak ada tersangka yang ditetapkan, dan tidak ada pengembalian lahan ke masyarakat.

Data ini menjadi bukti bahwa konflik PT SIL bukan masalah lokal biasa, melainkan krisis multi-dimensional yang melibatkan pelanggaran hukum berkepanjangan, kegagalan penegakan hukum, dan sistem pembiaran yang terstruktur.

Dirangkum dari berbagai sumber: MetroTV News, Kompas.com, Republika.co.id, Tempo.co, Kontan.co.id, Antara News Bengkulu, iNews Bengkulu Utara, Binus University eThesis, Yayasan Genesis Bengkulu, sandabi.co.id, Beritarafflesia.com, Siberklik.com, Harianrakyat.online, Warta.in, Mediapurnapolri.net, Totabuan.news, Papuabetahita.id dan Mediapurnapolri.net.