Satujuang, Kepahiang- Tabir gelap yang menyelimuti kematian Gita Fitri Ramadhani (25) memasuki babak paling krusial.
Setelah lebih dari tiga pekan menyimpan rentetan kejanggalan, tim hukum keluarga akhirnya memastikan proses ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi forensik akan segera dilaksanakan demi menguji kebenaran ilmiah yang selama ini dianggap menggantung.
Awal Mula: Tragedi di Kebun Talang Sawah
Drama ini bermula pada 4 Februari 2026. Gita, warga Desa Batu Bandung, ditemukan tak bernyawa di area perkebunan warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Hilir.
Sebelumnya, korban diketahui sedang dalam perjalanan menjemput ibunya setelah mengantar neneknya ke Curup.
Nahas, perjalanan itu berakhir di balik rimbunnya kebun warga.
Dugaan awal yang muncul ke permukaan adalah korban tewas akibat tersengat aliran listrik dari “ranjau babi” atau perangkap hama.
Rentetan Kejanggalan: Emas Utuh, HP Raib
Namun, narasi “kecelakaan teknis” itu segera digoyang oleh temuan pihak keluarga di lapangan.
Muncul pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: Mengapa telepon genggam (HP) milik korban hilang secara misterius, sementara perhiasan emas yang ia kenakan masih melekat utuh di tubuhnya?
”Beberapa perhiasan emasnya masih ada, tapi handphone-nya hilang,” ungkap pihak keluarga dengan penuh curiga.
Tak hanya itu, kondisi fisik jenazah juga memicu tanda tanya.
Selain bekas hangus di pergelangan tangan kanan yang identik dengan sengatan listrik, keluarga menemukan luka di bagian pergelangan kaki yang tidak terjelaskan dalam kronologi “tersengat listrik” secara sederhana.
Ujian Nyali Polres Kepahiang
Memasuki 20 Februari 2026, kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi SH mulai melontarkan kritik pedas.
Ia menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar dugaan kelalaian biasa.
”Polisi wajib membuka seluruh kemungkinan, termasuk ada tidaknya unsur pidana, kelalaian berat, atau faktor lain. Jika tidak transparan, kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” tegas Rustam saat itu.
Merespons tekanan tersebut, Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, pada 21 Februari 2026 mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Babak Terbaru: Bedah Ulang Kebenaran
Kini, Sabtu (28/2/26), Tim Hukum Keluarga yang terdiri dari Rustam Efendi, Nasarudin, Holim Kimsu, dan rekan-rekan advokat lainnya, kembali tampil memberikan pernyataan tegas.
Mereka memastikan seluruh persyaratan administratif untuk otopsi termasuk surat persetujuan ahli waris yang sempat tertunda telah resmi dilengkapi.
Nasarudin SH MH, memastikan bahwa bola kini ada di tangan kepolisian.
“Semua dokumen telah diserahkan, dan kini kami menunggu tahapan teknis pelaksanaan,” ujarnya.
Rustam Efendi kembali menekankan bahwa ekshumasi ini adalah harga mati untuk mendapatkan fakta ilmiah.
“Ini bukan sekadar pembongkaran makam. Ini adalah upaya membuka fakta ilmiah. Jika nantinya ditemukan fakta baru yang signifikan, tentu langkah hukum lanjutan akan kami tempuh dengan tegas dan terukur,” cetusnya.
Senada dengan itu, Holim Kimsu meminta agar hasil forensik nantinya berbicara jujur tanpa intervensi.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan ada lagi spekulasi,” pungkas Holim.
Kini, publik menanti: Apakah hasil forensik akan mengonfirmasi dugaan kelalaian pemilik kebun, atau justru mengungkap motif pidana lain di balik kejanggalan-kejanggalan yang terlihat? (Red)







