Bengkulu– 2 Direktur terlibat dalam dugaan pencucian uang terkait operasi mafia bahan bakar minyak (BBM) di Bengkulu.
“Jaksa peneliti berhasil mengidentifikasi dua tersangka baru, yaitu E, Direktur PTEvron Rafflesia Energi dan Z, Direktur PTSinar Jaya Selaras,” ujar Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, Senin (21/8/23).
Dijelaskan Zainal, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Agustus berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk tentang jual beli minyak agar mereka dianggap turut serta dalam tindakan tersebut.
“Selain itu, kedua tersangka yang dilaporkan melakukan pencucian uang, bukti-buktinya akan dimasukkan dalam berkas perkara lalu akan segera disidangkan,” imbuh Zainal.
Sementara itu, tersangka lainnya, B dan MA, terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar.
Ancaman hukuman diberikan berdasarkan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah oleh Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(NT/Oza)
