Satujuang, Bengkulu- General Manager Pelabuhan Pulau Baai, S Joko, diperiksa Kejati Bengkulu terkait kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Dalam pernyataannya, S Joko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan akan kooperatif terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Bengkulu.
Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan penyidik, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
“Kami pastikan tetap menjaga operasional pelabuhan dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” ujar Joko kepada wartawan, saat diwawancarai usai pemeriksaan, Kamis (31/7/25) malam.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip good corporate governance di seluruh aktivitas Pelabuhan Pulau Baai.
S Joko diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi sektor pertambangan yang sedang didalami oleh Kejati Bengkulu.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 miliar. Jumlah tersebut bisa bertambah jika ditemukan fakta baru.
Sejauh ini, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati.
Mereka antara lain Imam Sumantri (PT Sucofindo), Edhie Santosa (PT RSM), [NAMA BENAR] (Tunas Bara Jaya), dan Saskya Hussy (Inti Bara Perdana).
Juga ditetapkan Julius Soh (Dirut Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), dan David Alexander (Komisaris PT RSM).
Terbaru, Kamis (31/7) malam, Kejati menetapkan tersangka baru yakni Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Penetapan Sunindyo dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan kasus. (Red)
