MA Pastikan Akan Panggil 3 Hakim Terkait Kasus Tipikor Tom Lembong

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memanggil 3 hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/25) menyatakan, Proses pemanggilan tersebut akan dijalankan melalui Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Yanto juga menegaskan bahwa pemanggilan masih dijadwalkan dan akan segera diinformasikan ke publik.

“Secepatnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya, meski ia belum dapat memerinci tanggal pasti pelaksanaannya.

Sebelum memanggil, MA akan mempelajari laporan resmi dari tim kuasa hukum Tom Lembong untuk memastikan langkah klarifikasi sudah sesuai prosedur.

Laporan itu diajukan Senin (4/8) oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Zaid Mushafi.

Mereka menilai perlu evaluasi kinerja majelis hakim karena selama persidangan belum ada bukti Tom Lembong merugikan negara.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi atas kliennya untuk menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Abolisi ini memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang, Mahkamah Agung memiliki wewenang tertinggi untuk menyikapi laporan dan mengawasi integritas hakim.

“Apakah perlu klarifikasi atau tidak, tentu akan ditinjau lebih lanjut oleh Ketua MA,” tambah Yanto. (AHK)