KPK Lelang Barang Rampasan: Properti, Mobil hingga iPhone Dijual Murah

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan lelang aset rampasan negara pada Rabu 11 Juni 2025.

Pelelangan ini bakal menampilkan beragam barang mulai dari properti dan kendaraan hingga perangkat elektronik, termasuk sejumlah smartphone Android dan iPhone.

Di antara perangkat elektronik yang dilelang, terdapat beberapa unit iPhone seperti iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (kode MT9G2PA/A), dan iPhone 7 Plus.

Harga limit untuk setiap unit iPhone juga berbeda-beda. Sebagai contoh, iPhone XS keluaran tahun 2018 dibuka dengan harga mulai Rp 685.000 menjadikannya opsi paling terjangkau dalam daftar lelang KPK edisi 11 Juni mendatang.

Sementara itu, model iPhone yang lebih mutakhir dilelang dengan harga pembuka yang jauh lebih tinggi.

iPhone 13 Pro (kode A2638) dibuka mulai dari Rp8.498.000, sedangkan iPhone 12 Pro dimulai pada angka Rp7.103.000.

Paket iPhone 11 Pro yang dijual bersama ponsel merek Oppo dilelang dengan harga limit mulai Rp5.855.000.

Selain kelas iPhone, terdapat pula beberapa smartphone Android unggulan seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra. Untuk kategori ini, harga limit dimulai sekitar Rp1.219.000.

Di luar sektor elektronik, KPK juga melelang puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air.

Nilai limit properti ini sangat beragam dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per unit.

Keseluruhan total nilai limit seluruh aset yang akan dilelang pada 11 Juni 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar.

Pelelangan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id. Proses dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Calon peserta wajib memiliki akun terdaftar di platform tersebut dan mengikuti seluruh petunjuk teknis yang tersedia.

Setiap peserta juga diwajibkan membayar uang jaminan sesuai nilai limit aset yang diminati, dan pembayaran harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Apabila pemenang tidak menyelesaikan pelunasan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah pengumuman, maka uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan menjadi milik negara. (AHK)