Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melanjutkan penyidikan intensif perkara dugaan korupsi pembebasan lahan TOL Bengkulu-Taba Penanjung.
Para Kepala Desa (Kades) setempat kini juga menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan.
“Penyidikannya masih berlanjut. Keterlibatan semua pihak, termasuk para Kepala Desa juga bakal kita dalami,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian. Ia melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Danang menjelaskan, tim penyidik fokus mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pembebasan lahan TOL Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba) tahun 2019-2020 tersebut.
“Serangkaian pemeriksaan terus dilanjukan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan perkara korupsi pembebasan lahan ini.
Dua mantan pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah turut menjadi tersangka.
Mereka adalah Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana. Hazairin menjabat Ketua Satgas, Ahadiya Ketua Pelaksana Satgas B pembebasan lahan TOL kala itu.
Penyidik juga menetapkan oknum pengacara Hartanto sebagai tersangka. Ia merupakan advokat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) jalan TOL Bengtaba.
Terbaru, pada Rabu (29/10/25) malam, penyidik menetapkan Toto Suharto, pimpinan rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Total ganti untung untuk sembilan WTP tersebut mencapai angka Rp 15 miliar. Namun, ada indikasi ketidakbenaran dalam penghitungan ganti untung.
Diduga kuat telah terjadi manipulasi jumlah tanam tumbuh di atas lahan yang berada di Desa Pananding dan Jum’at, Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut. (Red)
