KPK Dalami Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda DKI Marullah Matali

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan praktik nepotisme yang disinyalir melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

Diketahui, Pengaduan atas nama Wahyu Handoko seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diajukan pada 12 Maret 2025 kepada Ketua KPK melalui Direktur Penyelidikan dan ditembuskan juga ke Kejaksaan Agung RI, Polda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta.

Dalam isi laporannya, Wahyu memaparkan indikasi maladministrasi dalam proses pengangkatan tenaga ahli dan alokasi jabatan strategis di tubuh Pemprov DKI.

Menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih pada Rabu (14/3/25)., Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Setiap pengaduan masyarakat kami telaah secara komprehensif untuk menilai keabsahan data dan substansi dugaan yang dikemukakan.”

Proses awal mencakup pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan verifikasi unsur korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) agar sesuai dengan yurisdiksi KPK.

Budi menambahkan, “Apabila dibutuhkan informasi tambahan, kami akan berkoordinasi langsung dengan pelapor.”

Meski demikian, KPK mempertahankan kerahasiaan prosedur penanganan pengaduan, sehingga informasi rinci hanya disampaikan kepada pelapor.

Adapun laporan Wahyu memuat tuduhan bahwa Marullah Matali mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda tanpa melalui mekanisme baku, sekaligus menyalahgunakan jabatan untuk memengaruhi proses pengadaan proyek di Pemprov DKI.

Kiky dituduh menekan pejabat satuan kerja dan direksi BUMD agar menyalurkan anggaran kepada pihak tertentu, membatalkan lelang yang tidak menguntungkan pihak tertentu, serta memfasilitasi kontrak asuransi untuk beberapa BUMD.

Lebih lanjut, dikabarkan pula bahwa Faisal Syafruddin mantu keponakan Marullah Matali ditunjuk sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu memungut iuran dari bawahannya dan menggunakan kendaraan dinas secara tidak sah.

Nama Chalidir, saudara dekat Marullah, juga tercantum dalam laporan sebagai oknum yang memediasi jual‑beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan tarif mutasi dan promosi tertentu.

Menurut Wahyu, rangkaian praktik tersebut menciptakan iklim kerja yang tidak sehat dan menekan moral pegawai.

Ia berharap, pengaduannya menjadi pemicu bagi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di DKI Jakarta agar lebih bersih dan transparan. (AHK)