HUT RI ke 80: Jaksa Agung Sebut Korupsi Ancaman Utama Kemerdekaan

Satujuang, Jakarta – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan korupsi merupakan ancaman utama kemerdekaan saat memberikan amanat pada upacara peringatan HUT RI ke 80, Minggu (17/8/25) di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merampas hak rakyat tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Dalam amanat yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Burhanuddin menilai integritas adalah fondasi yang tak boleh goyah ketika integritas runtuh, ujar dia, seluruh kepercayaan sosial ikut ambruk.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun lalu bukanlah titik akhir, melainkan awal tanggung jawab untuk mempertahankan kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.

Ia menyebut kelahiran institusi Kejaksaan pada 2 September 1945 sebagai salah satu pilar negara hukum Indonesia.

Burhanuddin menyoroti dua momen bersejarah, proklamasi kemerdekaan dan kelahiran Kejaksaan sebagai bukti bahwa kemerdekaan tanpa penegakan hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan makna.

Oleh karena itu, Kejaksaan diberi tugas memastikan keadilan dinikmati seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian kecil.

Menautkan tema HUT ke-80 “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung menegaskan peran Kejaksaan dalam mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menyatakan momentum ini harus dimanfaatkan untuk percepatan transformasi kelembagaan.

Transformasi yang dimaksud akan dilaksanakan lewat tiga langkah utama, pembentukan sistem penuntutan tunggal untuk menghapus tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat-generaal sebagai penasihat hukum negara yang mandiri; dan pemanfaatan teknologi modern, termasuk kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk menumpas korupsi dan kejahatan terorganisir.

Namun Burhanuddin mengingatkan bahwa teknologi hanya alat; kompas penegakan hukum sejatinya berada pada nurani dan prinsip keadilan.

Menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, serta seiring pembahasan Rancangan KUHAP di parlemen, Jaksa Agung menyerukan agar Kejaksaan aktif memastikan produk hukum tersebut memberi kepastian hukum, menjunjung keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.

Ia mengajak penguatan modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi antarlembaga agar penegakan hukum lebih humanis.

Di akhir amanat, Burhanuddin mengimbau seluruh insan Adhyaksa untuk memperbarui komitmen terhadap integritas dan pengabdian menjadi “benteng terakhir keadilan” serta pelindung hak rakyat dalam upaya menegakkan martabat bangsa. (AHK)