Komisi II DPRD BU Gelar RDP Permohonan Pelepasan HGU 11 PT SIL

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD.

RDP ini menindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 23 April  tentang permohonan pelepasan HGU 11 yang digarap oleh masyarakat sejak tahun 1998 yang ditelantarkan PT Tri Manunggal Pacific Abadi (TMPA) seluas 1,352 hektar.

RDP digelar di ruang rapat gabungan DPRD kabupaten Bengkulu Utara rapat dengar pendapat komisi II DPRD Bengkulu Utara, Senin. (3/10/22).

RDP Komisi II tersebut di hadiri, Asisten 1 Bengkulu Utara, kepala Dinas penanaman modal dan ptsp kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Bengkulu Utara, kepala badan pertanahan Nasional kabupaten Bengkulu Utara, kepala Dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara.

Hadir juga Camat Pinang Raya, pimpinan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL), Ketua JPKP Kecamatan Pinang Raya, Kepala Desa Bukit Harapan, Kepala Desa Air Sebayur dan Perwakilan Warga Ex.HGU 11.

RDP Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini belum ada titik terang terkait sengketa lahan antara masyarakat pengrap lahan Ex HGU 11 dengan pihak PT SIL. (red/Adv)