Warga Lubuk Banyau vs PT Sandabi, Dugaan Penguasaan Ribuan Hektar Lahan Diluar HGU Diungkap

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu Utara- Perlawanan warga desa Lubuk Banyau terhadap PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) meluas setelah terungkapnya dugaan penguasaan lahan ribuan hektar di luar HGU perusahaan.

Langkah ini ditempuh usai pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm, yang menurut pihak warga memperlihatkan adanya penguasaan lahan yang dipersoalkan berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum warga, Rustam Efendi SH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur meninjau langsung area yang menjadi objek sengketa.

Disebutkan, luas penguasaan fisik lahan yang digunakan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hektar, sementara HGU yang tercatat secara administratif seluas 1.932,32 hektar.

Perbedaan luasan tersebut kemudian menjadi pokok sengketa yang saat ini masih diuji melalui proses hukum.

Selain persoalan luasan lahan, pihak warga juga mempersoalkan belum terealisasinya kewajiban kebun plasma bagi masyarakat Desa Lubuk Banyau seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Hingga kini, masyarakat belum memperoleh kejelasan terkait pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut kuasa hukum petani.

“Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah rakyat dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang. Negara seharusnya hadir memastikan aturan berjalan dan hak masyarakat terlindungi,” tegas Rustam, Rabu (24/12/25).

Ia berharap fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk pemeriksaan setempat, dijadikan dasar pertimbangan hukum yang objektif dan transparan.

Kata Rustam, upaya banding yang ditempuh para petani bukan satu-satunya langkah yang dilakukan, melainkan juga menempuh jalur administratif dan pengawasan.

Pengaduan telah disampaikan ke DPR RI, kementerian terkait, serta lembaga pengawas dan penegak hukum, bertujuan agar persoalan ini mendapat perhatian dan pengawasan menyeluruh.

Para petani telah melaporkan persoalan ini ke beberapa lembaga untuk meminta klarifikasi dan pengawasan terhadap pengelolaan lahan perkebunan yang disengketakan, yaitu:

  • Kementerian ATR/BPN
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Ombudsman RI
  • Lembaga penegak hukum

Salah seorang warga Desa Lubuk Banyau, Jum’a Kasmawi, menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan terbuka.

“Kami hanya ingin kejelasan atas tanah yang kami kelola turun-temurun. Kami tidak meminta lebih dari hak kami sendiri,” ujarnya.

Persoalan konflik lahan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sebagaimana dipersoalkan warga Lubuk Banyau sejalan dengan perhatian DPR RI dalam sejumlah forum nasional baru-baru ini.

Anggota DPR RI Komisi IV, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan bahwa konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

“Reforma agraria dan pola kerja sama inti-plasma harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar formalitas administratif,” sampainya dalam kegiatan DPR RI di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (3/9).

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, turut menyoroti maraknya konflik pertanahan yang bersumber dari administrasi dan perubahan status penguasaan tanah yang tidak transparan.

“Perubahan status tanah secara tiba-tiba tanpa mekanisme jelas harus ditertibkan,” tegasnya dalam konferensi pers pemaparan Laporan Kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12) lalu.

Pernyataan tegas dari kedua anggota DPR RI tersebut semakin menguatkan bahwa konflik lahan yang terjadi saat ini telah memasuki tahap krusial dan menuntut penyelesaian yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SIL terkait perkara tersebut maupun pengaduan yang disampaikan oleh warga dan kuasa hukumnya. (Red)