Usir Penghuni Rusunawa Gedanganak, Kadis PU Semarang : Sudah Sesuai Perda

Perkiraan Waktu Baca: 4 menit

Kabupaten Semarang – Penghuni Rusunawa Gedanganak yang berada Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, merasa diusir secara paksa dari Rusunawa milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Semarang itu.

Dua penghuni Rusunawa tersebut adalah Agus dan Purnomo dipaksa harus segera mengkosongkan kamar Rusunawa tersebut.

Diduga, kedua penghuni tersebut belum membayar sewa kamar dan telah diberi peringatan dua kali oleh pengelola Rusunawa.

Mereka menceritakan, tiba-tiba didatangi pengelola Rusunawa Gedanganak bersama petugas keamanan rusun dan Satpol PP Kabupaten Semarang pada Kamis 22 September 2022 bulan lalu.

Atas pengusiran ini Pemkab Semarang dituding beberapa pihak bertindak semena-mena dan tidak berperikemanusiaan.

Akibat tudingan tersebut, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang, Ir. Totit Oktoriyanto merasa perlu menjelaskan.

Totit menceritakan, pada tahun 2020 lalu saat situasi Covid, Ombusdman pernah menyambangi rusunawa.

Kemudian Ombusdman meminta kepada Pemkab Semarang memberikan kelonggaran kepada penyewa Rusun Gedanganak.

Memenuhi imbauan tersebut, Bupati mengeluarkan diskresi yang isinya menggratiskan sewa rusun dua bulan, tepatnya pada bulan Mei – Juni 2020.

Dan pada tahun 2021 memberikan diskon 50 persen selama tiga bulan, pada bulan Mei – Juli 2021.

“Jadi dalam hal ini pihak pengelola rusun berproses telah memberikan keringanan kepada penyewa rusun,” ujar Totit.

Bahkan lanjutnya, pada tahun 2021 penghuni telat bayar sewa hingga 7 bulan dan berjanji untuk menyelesaikan.

“Deposit yang mestinya dipake untuk cadangan ya sudah digunakan habis. Nah ini seringkali dialami kedua penyewa yang merasa dikeluarkan paksa dari rusun,” jelas Totit.

Sebelumnya, pada Kamis (29/9) lalu Totit yang didampingi Sekretaris Dinas PU, Fadjar Eko Prijono dan Kepala UPTD Laboratorium bangunan sipil dan pengelolaan alat berat dan Rusunawa, Rizki Halima Adenan pernah menjelaskan terkait duduk persoalan ini.

Saat itu Totit mengatakan, dasar Pemkab Semarang adalah Peraturan daerah sehingga memerintahkan Agus dan Purnomo untuk mengkosongkan kamar Rusunawa.

Dikatakan Totit, pengelolaan Rusunawa Gedanganak telah sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016.

“Karena ini perda ya kalo ingin minta kebijakan ya bersurat saja ke bupati agar mengeluarkan diskresi lagi. Yang jelas semuanya telah melalui proses, yaitu peringatan satu, dua dan tiga,” ujarnya.

Dimana pada pasal 9 menyebutkan, jangka waktu perjanjian sewa menyewa paling sedikit 6 bulan dan paling lama 3 tahun serta dapat diperpanjang satu kali dalam waktu paling lama 3 tahun.

Perjanjian sewa menyewa berakhir apabila berakhirnya masa perjanjian.

Perjanjian sewa menyewa dihentikan secara sepihak penghuni tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian dan penyewa meninggal.

Mengacu Perda Bupati Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rusunawa, salah satu klausul menyebutkan batas waktu sewa rusun selama 3 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama tiga tahun.

“Itu sudah sesuai perda, selama tiga tahun menempati dan bisa diperpanjang satu kali selama tiga tahun lagi,”

“Setelah itu ya uwis ndak boleh. Perdanya begitu, gantian dengan yang lainnya,” tandasnya.

Saat ditanyakan apakah tidak ada kebijakan atau solusi yang lain bagi penyewa yang terlambat bayar sewa, Totik berpegang pada Perda yang ada dan dirinya tidak mampu mengeluarkan diskresi.

Karena yang berhak mengeluarkan diskresi paling tidak setingkat kepala daerah.

Disinggung terkait pengelolaan dan sistem sewa rusun, dijelaskannya sebenarnya Rusunawa Gedanganak masih di bawah Kementerian PUPR.

Dan hingga saat inipun aset tersebut belum diserahkan ke pemda, namun diperbolehkan mengelola.

Adapun sistem pembayaran sewa rusun pengelolaanya diatur oleh APBD dengan peraturan daerah (perda).

“Jadi pembayarannya ke petugas pengelola dan langsung ke kas daerah. Besaran sewa sendiri bersifat fix nominal dan diatur di perda setiap tahun menyesuaikan besaran UMR. Jadi dimungkinkan nilainya naik sesuai berlakunya UMR,” beber Totit.

Untuk pemberian diskon tiga bulan 50 persen pada bulan Mei – Juli 2021 dan digratiskan dua bulan pada Mei – Juni 2020,

Totit mempersilahkan awak media menanyakan kepada penghuni, apakah waktu itu mendapat diskon atau tidak, karena diskon diberikan secara menyeluruh kepada penyewa rusun.

Menurutnya, pengelola tidak serta merta mengambil tindakan mengeluarkan penghuni dari rusun, namun terlebih dulu diberikan peringatan satu, dua, dan jika masih tak mengindahkan maka peringatan ketiga, pengosongan.

Sementara itu, Asrori Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Gedanganak ketika dimintai tanggapan terkait pengeluaran paksa penghuni rusunawa menganggap pengelola rusun dan pemerintah terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan.

“Nilai kemanusiaannya tidak ada sama sekali. Ini kan rusunawa bukan hotel. Rusunawa milik pemerintah. Kan pemerintah membangun rusunawa untuk mensejahterakan masyarakat dengan memberikan tempat yang layak dan itu berbayar atau sewa tiap bulannya,” tutur Asrori.

Semestinya menurut Asrori, pemerintah luwes sebagai pangabdi dan pelayan masyarakat bisa bersikap santun. Dan tidak memposisikan sebagai yang paling berkuasa.

Sebagai ketua LKMK Gedanganak, Asrori mengajak untuk menumbuhkan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan turut memperjuangkan masyarakat dari dampak perilaku kesewenangan yang tidak sesuai dengan sila Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kita baru saja mendapat musibah pandemi Covid-19, perekonomian masih seperti ini, ditambah kenaikan BBM, pusing masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap dalam melaksanakan kebijakan terkait rusunawa, pemerintah bersikap manusiawi dan tidak kaku serta luwes dalam bertindak.

“Mbok ya, pengelola rusunawa di sini koordinasi dengan lingkungan masyarakat. Keberadaan rusunawa ini kan berada di lingkungan masyarakat Gedanganak, ayo kita ngomong bareng, toh ada apa-apapun masyarakat juga tau. Ada kejadian apapun masyarakat di sini juga terlibat langsung, baru pemerintah dapat laporan,” pungkasnya. (red/hdi).