Satujuang, Batam- KJRI Johor Bahru kembali memfasilitasi kepulangan 281 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia menuju Tanah Air.
Para WNI tersebut dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau, dalam dua gelombang pada Kamis (9/4) dan Jumat (10/4).
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia untuk melindungi dan mengawal kepulangan WNI yang telah menyelesaikan proses hukum atau termasuk dalam kelompok rentan.
Gelombang pertama pada Kamis (9/4) memberangkatkan 131 WNI dari Terminal Feri Stulang Laut menggunakan feri Citra Regency.
Kelompok ini terdiri dari 122 deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas dan 9 orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI.
Sementara itu, gelombang kedua pada Jumat (10/4) memulangkan 150 WNI melalui Pelabuhan Pasir Gudang dengan feri MDM Express 02.
WNI pada gelombang kedua ini merupakan bagian dari Program M yang diselenggarakan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Secara keseluruhan, total 281 orang yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki, 82 perempuan, dan lima anak-anak, termasuk dua laki-laki dan tiga anak perempuan.
Dalam proses pemulangan kali ini, KJRI memberikan perhatian ekstra pada sejumlah kasus kemanusiaan yang menyentuh hati.
Dua balita tanpa ibu terpaksa dipulangkan lebih awal karena ibu mereka masih menjalani proses hukum di Malaysia.
KJRI memastikan kedua balita tersebut mendapat pendampingan penuh untuk menjaga kondisi psikologis mereka.
Selain itu, seorang anak yang sebelumnya dilaporkan terlantar melalui layanan pengaduan KJRI berhasil dipulangkan untuk dipertemukan kembali dengan keluarganya.
Satu orang PMI dalam kondisi sakit juga turut dipulangkan dengan pengawalan khusus agar segera mendapatkan perawatan medis setibanya di Indonesia.
Sesampainya di Pelabuhan Batam Center, para WNI diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migonesia (P4MI) dan BP3MI.
“Setibanya di Tanah Air, para WNI/PMI menjalani pendataan ulang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, seperti NTB, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh,” ujar pihak KJRI dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/26).
Meski telah memfasilitasi deportasi sebanyak 1.704 WNI sepanjang tahun 2026, KJRI mengakui masih adanya kendala di lapangan.
Masalah utama yang dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau kependudukan, sehingga memperlambat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang bekerja di Malaysia untuk selalu mematuhi hukum setempat dan memastikan kelengkapan dokumen administrasi. (NIP)
