Satujuang, Jakarta – Ketum (Ketua Umum) ormas FBR (Forum Betawi Rempug), Lutfi Hakim, angkat bicara menanggapi soal 7 anggotanya yang terjaring Operasi Berantas Jaya.
Menurut Lutfi, ketujuh orang tersebut, 3 anggota dari Puri Indah dan 4 dari Bojongsari, Depok telah diamankan aparat sejak Jumat (16/5).
“Dalam Operasi Berantas Jaya, aparat menangkap 3 anggota di Puri Indah dan 4 lainnya di Bojongsari, total ada 7 orang,” ungkap Lutfi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/5/25).
Lutfi menjelaskan bahwa FBR memiliki mekanisme disipliner bagi anggota yang terbukti melanggar, mulai dari pencabutan sementara Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pemecatan.
“Kami punya prosedur internal, yakni pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian tetap,” jelasnya.
Pendiri FBR yang berdiri sejak 29 Juni 2001 ini menegaskan komitmennya agar proses hukum berjalan tanpa hambatan. Penangkapan ini juga dijadikan momentum introspeksi organisasi.
“Mereka berhak atas pembelaan hukum, bukan untuk membenarkan perbuatan, tetapi agar hak-hak mereka sebagai tersangka tetap dipenuhi,” tambah Lutfi.
Sebagai ormas terdaftar, FBR juga meminta masyarakat aktif mengawasi perilaku para anggotanya dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran. (AHK)






