Kemenko PMK Buka Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029, Cek di Sini

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk masa jabatan 2024-2029.

Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024, yang terdiri dari tujuh anggota dengan komposisi dua dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat.

Pansel ini bertugas melakukan seleksi terbuka terhadap calon dari berbagai latar belakang, seperti tokoh ahli, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan dapat diakses melalui situs resmi www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.

Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, mencakup tahapan seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah itu, nama-nama calon anggota DJSN terpilih akan disampaikan kepada Presiden melalui Menko PMK.

Pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial, berusia antara 40 hingga 60 tahun pada 19 Oktober 2024, untuk mendaftar sebagai calon anggota DJSN.

Tujuan pembentukan DJSN adalah membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial.(Red/antara)