Jakarta – Keresahan ribuan tenaga honorer kategori II (R2) dan kategori III (R3) yang belum mendapatkan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjawab.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi menerbitkan Keputusan nomor 16 tahun 2025.
Dengan aturan ini, tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk memperoleh pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.
Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu.
Dari 30 diktum utama yang menjelaskan detail pengaturan dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu asalkan memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Latar belakang terbitnya keputusan ini untuk menjawab kebutuhan pengaturan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
Keputusan ini memberikan arah yang jelas bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran sebelumnya.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Diktum Ke-28 dan Ke-29 menjadi poin penting dalam keputusan ini karena mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu.
Proses ini melibatkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Berikut tahapan pengusulan perubahan status PPPK Paruh Waktu:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan kepada MenPANRB,
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK,
- PPK mengajukan perubahan status kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.
Tahapan ini menegaskan pentingnya evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran sebagai syarat utama pengangkatan menjadi ASN penuh waktu.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan adalah selama satu tahun, dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan, diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Evaluasi ini mencakup pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan tujuan mendorong agar terus meningkatkan kualitas kerja.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan tenaga kependidikan,
- Tenaga kesehatan,
- Tenaga teknis lainnya.
Jabatan-jabatan ini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik yang mendesak.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mengisi kekosongan tenaga kerja di sektor-sektor strategis. (Red)
Satujuang.com/wp-content/uploads/2025/01/16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf">Download Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 KemenPANRB, klik disini.
