Satujuang, Karimun- Pemerintah Kabupaten Karimun mengajukan nama baru untuk Direktur Perumda Tirta Mulia setelah Kemendagri menolak Muhammad Zen karena tidak memenuhi syarat.
Pengajuan nama baru ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pertimbangan yang menyatakan Muhammad Zen belum dapat dipertimbangkan.
Penolakan tersebut disebabkan Muhammad Zen tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018.
Sebelumnya, Pemkab Karimun sempat mengajukan Muhammad Zen sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia berdasarkan hasil perangkingan pertama.
Pj Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy, menjelaskan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia harus mendapatkan pertimbangan Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, sebelum penetapan oleh Kepala Daerah.
“Saat itu nama Muhammad Zen di rangking 1, untuk itu namanya yang diajukan ke Kemendagri beserta seluruh berkas-berkasnya,” kata Djunaidy kepada Satujuang.com, Jumat (30/1/26).
Terkait hal tersebut, setelah surat pertimbangan Kemendagri terbit, Bupati mengambil opsi lain.
Pemerintah Kabupaten Karimun kemudian mengajukan calon peringkat kedua dalam sistem perangkingan ke Kemendagri, yakni Ferry Kurniawan.
Hingga saat ini, surat pertimbangan Kemendagri untuk pengajuan nama Ferry Kurniawan belum terbit.
Surat tersebut masih dalam tahap analisis dan penelaahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bupati Karimun, Iskandarsyah, juga telah bertemu dengan Ferry Kurniawan beberapa waktu lalu. (Muhammad Zen-red) untuk menyampaikan surat dari Kemendagri itu, sekaligus menyampaikan apresiasi atas partisipasinya dalam mengikuti seluruh rangkaian seleksi,” pungkas dia. (AZ)
