Jaga Kebebasan Pers, Asosiasi Media dan Jurnalis Kawal Kasus Ancaman Wartawan di Kabupaten Seluma

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) mengecam keras dugaan pengancaman terhadap wartawan Yoni di Kabupaten Seluma.

Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis, WIBowo Susilo, menilai dugaan pengancaman terhadap jurnalis Buser Indonesia, Yoni, sebagai bentuk intimidasi serius.

Peristiwa ini terjadi saat Yoni bertugas di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, dan tidak dapat ditoleransi.

“Catat, wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan setiap upaya mengancam atau menekan jurnalis merupakan pelanggaran hukum,” tegas Wobowo Susilo dalam pernyataan resminya, Kamis (29/1/26).

Asosiasi Media dan Jurnalis mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan korban secara profesional dan transparan.

Selain itu, organisasi ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers.

“Regulasi tersebut melindungi wartawan dari ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pengancaman terhadap wartawan Yoni dari media Buser Indonesia terjadi di Kabupaten Seluma. Ia diduga mendapat ancaman pembunuhan dari Ketua BUMDes Desa Pinju Layang.

Peristiwa tersebut dialami Yoni ketika melakukan peliputan dan konfirmasi berita di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Akibat kejadian itu, Yoni mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.

“Saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” terang Yoni, Kamis (29/1).

Didampingi kuasa hukumnya, M Akbar, Yoni telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Seluma. Laporan itu disertai bukti dugaan ancaman yang disampaikan terlapor.

“Bunyinya seperti ini kaba kumatika, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan ‘kamu saya bunuh’,” jelas M Akbar.

Sementara itu, menurut M Akbar, dugaan pengancaman bermula saat kliennya berupaya mengonfirmasi pemberitaan kepada terlapor sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada ancaman.

Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang tersebut menjamin kebebasan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Asosiasi Media dan Jurnalis menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga iklim kebebasan pers di Provinsi Bengkulu. (Red)