Mukomuko – Kejari Mukomuko diminta untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019.
Permintaan tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Mukomuko M Toha.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos BPNT yang sedang diusut Kejari Mukomuko ini terkait penyaluran mulai dari September 2019 sampai September 2021.
Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliaran, penyidik Kejari Mukomuko memperkirakan potensi kerugian yang dialami negara ditaksir bisa mencapai Rp 1,7 Miliar.
Toha juga mengatakan, dugaan korupsi Bansos BPNT ini disinyalir melibatkan adek kandung petinggi di Kabupaten Mukomuko.
“Kami akan kawal kasus Bansos ini sampai penetapan tersangka oleh Kejari Mukomuko, karena menurut kami kasus ini sangat perlu diungkap secara terang benderang,’ tandasnya.
Hal itu dilakukannya agar ke depan tidak ada lagi mafia-mafia bansos, karena yang dirugikan secara langsung adalah masyarakat Kabupaten Mukomuko.
“Kami yakin dan percaya Kejari Mukomuko bisa menuntaskan kasus ini dengan cepat dan terang benderang, kami yakin Kejari Mukomuko mampu,” tandas Toha.
Untuk langkh selanjutnya, Toha mengaku akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) LP KPK Pusat untuk langkah selanjutnya.
“Kami butuh akan minta arahan dari Komnas LP KPK Pusat untuk langkah selanjutnya, karena berkas kasus ini juga lengkap dan sudah kita siapkan,” pungkas Toha. (red/zul)
