Satujuang, Bengkulu– Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran besar mantan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI berinisial SSH dalam dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
SSH disebut menerima fasilitas senilai Rp 1 miliar dari pengusaha tambang yang kini juga berstatus tersangka.
Fasilitas itu diduga sebagai imbalan untuk memanipulasi dokumen resmi, termasuk data jaminan reklamasi, sehingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang batu bara disetujui tanpa prosedur yang benar.
“Dari total Rp 1 miliar itu, tersangka SSH telah menyerahkan Rp 180 juta kepada penyidik, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Senin (11/8/25).
Manipulasi tersebut membuat aktivitas penambangan batu bara milik PT Tunas Bara Jaya (TBJ), PT Inti Bara Perdana (IBP), dan PT Ratu Samban Mining (RSM) tetap berjalan tanpa pengawasan sesuai aturan.
Dampaknya, jaminan reklamasi yang semestinya disiapkan untuk pemulihan lingkungan pascatambang tidak pernah dilakukan.
“Perbuatan SSH bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai inspektur tambang. Kerugian negara akibat tambang ilegal ini mencapai Rp 500 miliar, termasuk penjualan batu bara tanpa izin,” tegas Danang.
Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka. Mereka antara lain Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur PT TBJ berinisial BH, JS, dan ST; General Manager dan Marketing PT IBP berinisial SH.
Kemudian AG Kepala PT Sucofindo Cabang Bengkulu IS; Direktur dan Komisaris PT RSM berinisial ES dan DAY; serta SSH yang saat itu menjabat Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Penyidik memastikan akan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu tersebut. (Red)
