Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan berinisial BS (64), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa (24/6) di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa BS merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melawan hukum dan merugikan keuangan negara melalui korupsi tanah Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya kini berdiri Mega Mall.
“Saat ini BS dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” jelas Harli Siregar, Rabu (25/6/25).
Harli menambahkan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menindak tegas buronan lainnya agar proses eksekusi hukum dapat berjalan lancar.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada lagi tempat aman bagi para pelaku yang melarikan diri. (AHK)
