Satujuang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi dalam rangka mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat pada Senin (28/7/25), untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap penuntutan.
Kesembilan saksi tersebut antara lain:
• DWY, Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum
• RAN, Executive Business Officer Bank BJB
• AE, Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
• PRP, Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB (2020)
• HA, Pemimpin Grup SKAI
• VSH, Staf Keuangan PT Sritex (1991–2025)
• PL, Kasir/Bagian Keuangan PT Sritex
• PDAR, Karyawan Bank Jateng
• ABW, Direktur Utama Ayaka Suites Hotel
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menggali keterangan demi memperkuat bukti terkait aliran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) atas nama tersangka ISL dan koleganya.
“Setiap keterangan saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum,” ujarnya.
Proses penyidikan akan berlanjut hingga tim penyidik menilai semua bukti dan keterangan cukup untuk menetapkan tersangka tambahan atau menyusun tuntutan.
Kejagung menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor perbankan demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas perekonomian daerah. (AHK)
