Kejagung: Kami Tidak Anti Kritik Terhadap Produk Jurnalistik, Media Diberi Kebebasan Berkarya

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers dan hak kritik dalam produktivitas jurnalistik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat merespons penetapan 3 tersangka kasus dugaan upaya menghambat penanganan perkara melalui penyebaran narasi negatif di media.

“Saya tegaskan, kami tidak pernah anti kritik terhadap produk jurnalistik. Media diberi kebebasan penuh untuk berkarya dan menyuarakan pendapat,” ujar Harli di kantornya, Rabu (23/4/25).

Meski demikian, Harli menekankan bahwa fokus penyidik adalah niat jahat di balik penyebaran opini negatif, bukan produk jurnalistik itu sendiri.

“Ini soal upaya terstruktur untuk menciptakan citra buruk terhadap institusi. Bukan soal menghalangi karya jurnalistik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 tersangka: MS (advokat Marcella Santoso), JS (dosen-advokat Junaedi Saibih), dan TB (Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar).

Modus operandi mereka terkait dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk (2015–2022), impor gula atas nama Tom Lembong, dan fasilitas ekspor CPO.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa MS dan JS membayar TB sebesar Rp 478.500.000 untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif yang menjerat reputasi penyidik.

Dana tersebut masuk ke rekening pribadi TB, yang kemudian mempublikasikannya di media sosial, portal online, dan JAKTV News.

Selain itu, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang memojokkan Kejaksaan Agung – Berita Selengkapnya: disini