Kebijakan Baru BPJS, Jaminan Pensiun Dicairkan di Usia Pensiun

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Jakarta- Mulai tahun 2025 mengenai manfaat Jaminan Pensiun (JP) mengalami perubahan.

Manfaat JP hanya dapat dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja swasta yang sudah pensiun sebelum usia 59 tahun.

Alasan Perubahan Kebijakan

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, perubahan ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan layak peserta pada usia pensiun.

Faktor-faktor yang memengaruhi keputusan ini antara lain:

1. Harapan hidup yang meningkat.

2. Perubahan struktur demografi.

3. Peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian.

4. Keberlangsungan program Jaminan Pensiun.

Detail Manfaat Pensiun

1. Manfaat pensiun dapat diterima dalam bentuk: pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.

2. Besaran manfaat minimal Rp 300.000 dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan.

3. Besaran manfaat disesuaikan dengan inflasi tahunan.

4. Peserta yang masih bekerja setelah usia pensiun dapat memilih menerima manfaat pensiun saat itu atau setelah berhenti bekerja (maksimal 3 tahun).

Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim JP senilai Rp 1,5 triliun.(Red/kumparan)