Jakarta – Sistem Tilang Poin akan di terapkan pada tahun ini. Skema sistem tilang tersebut yaitu dengan memberi 12 poin ke pemilik SIM selama 1 tahun dan akan berkurang bila melakukan pelanggaran hingga di berlakukan pencabutan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, Sistem tilang poin SIM ini di beri nama Traffic Acttitude Record Report.
“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record, Sesuai dengan regulasi yang ada perpol yang ada di berlakukan merrit point system, yang artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan di kurangi poinnya,” ucap Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis (9/1/25).
Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan bahwa pengurangan poin tersebut merinci pada jumlah poin yang di kurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang di lakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin.
“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” ungkapnya.
Bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, Sistem tilang poin ini juga di berlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya di lakukan tilang manual saja, melainkan via ETLE dan Polri juga telah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memberikan efek jera.
Jika poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara, maka SIM akan di cabut kepemilikannya hingga di lakukan pemblokiran.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di kurangi 12 poin. Blia melakukan tabrak lari bisa langsung di cabut SIM-nya,” imbuhnya. (AHK)
