Ternyata Perda Kota Bengkulu Jadi Penghambat Pengembangan Kawasan Pelabuhan Pulau Baai

Perkiraan Waktu Baca: 4 menit

Satujuang, Bengkulu- Pengembangan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai, yang digadang menjadi motor ekonomi Sumatera bagian barat, ternyata selama ini terganjal oleh regulasi lokal.

Ironisnya, hambatan utama datang dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini tergambarkan dari keterangan General Manager Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi. Ia mengatakan Perda tersebut menempatkan status Pulau Baai sebagai Kawasan Transportasi.

Sehingga penetapan ini menjadi dinding administratif yang menghambat realisasi kawasan industri di area pelabuhan.

“Ini PR bersama bagi Pelindo dan Pemerintah Daerah agar RTRW segera direvisi,” ujar Dimas beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, pihaknya terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan DPRD Kota maupun Provinsi, yang sejauh ini menunjukkan dukungan.

Upaya “menaikkan kelas” Pulau Baai sebenarnya bukan cerita baru, namun selalu terbentur pada ketidaksinkronan aturan.

Seperti diketahui upaya pengembangan kawasan Pelabuhan Pulau Baai bukan terjadi baru-baru ini.

Upaya ini sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya, Pulau Baai menjadi salah satu harapan agar ekonomi Bengkulu bisa melaju dengan cepat.

Namun, semua upaya tersebut selalu saja gagal dan terhambat. Banyak pihak yang bingung kenapa bisa selalu gagal dan terhambat.

Beberapa pihak bahkan menduga Bengkulu sengaja dihambat untuk bisa berkembang oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan terselubung.

Pengembangan kawasan ini diawali dengan Wacana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2017-2019, yang direncanakan sebagai pusat pengolahan CPO, karet, dan batubara. Wacana ini pupus.

Kemudian, secara sektoral, Kementerian Perhubungan melalui Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nomor KP 898 Tahun 2016 telah menetapkan zonasi industri.

Namun, mandat pusat ini seolah “tertidur” karena tidak selaras dengan kendali tata ruang daratan yang dipegang Pemerintah Kota (Pemkot).

Kini, di tengah upaya normalisasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025. Lagi-lagi Perda No 4/2021 justru membuat progres kawasan industri mundur selangkah.

Perda tersebut membatasi peruntukan lahan hanya untuk fungsi transportasi.

Padahal, Pelindo telah menyiapkan lahan seluas 215 hektar untuk pengembangan.

Dimas menyebut, sebagai tahap awal, 50 hingga 75 hektar telah disiapkan merujuk pada Permenperin No 40/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

“Kami sedang membutuhkan bangkitan untuk pengembangan pelabuhan,” terang Dimas.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang karena kajian tahun 2022 sebelumnya berfokus pada KEK, sehingga harus diperbarui menjadi Kawasan Industri.

Potensi ini bukan sekadar rencana di atas kertas.

Dimas mengakui sejumlah investor asing telah menjalin komunikasi intensif untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut (hulu ke hilir), perkebunan, dan pertambangan.

“Pabrik pengolahan hasil laut mereka sangat komplit, mulai dari proses sterilisasi, pembekuan, hingga pengemasan dan pengalengan,” tambahnya.

Pelindo bersama pemerintah sedang mendudukkan kembali jenis industri apa saja yang sesuai dengan potensi lokal Bengkulu.

Dampak dari hambatan aturan ini sangat nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimas mencontohkan komoditas curah cair dengan kapasitas 1,4 juta ton, saat ini hanya 400 ribu ton yang melalui Pulau Baai.

Sisanya, 1 juta ton, terpaksa dialihkan ke Pelabuhan Teluk Bayur dan Pelabuhan Panjang.

“Apabila kawasan industri ini terwujud, 1 juta ton itu bisa masuk lewat Pulau Baai dan berimbas positif secara langsung pada PAD Provinsi Bengkulu,” tegas Dimas.

Selain masalah regulasi, Pelindo juga fokus menjaga keandalan alur pelayaran sebagai urat nadi pelabuhan.

Berdasarkan Inpres No 12 Tahun 2025, Pelindo mendapatkan mandat khusus untuk melakukan penanganan tertentu guna normalisasi alur serta percepatan pembangunan Pulau Enggano.

Tantangan alam di Pulau Baai memang berat; sedimentasi pasir mencapai 2.000 hingga 5.000 metrik ton per hari.

Pelindo kini mengkaji penggantian pola perawatan lama (sand trap) yang sejak 1984 telah menyebabkan sedimentasi seluas 30 hektar.

Solusi jangka panjang yang sedang dikaji adalah metode Sand By-passing (SBP), sebuah konsep pengerukan kontinu.

Metode ini diusulkan oleh pakar logistik maritim dari ITS, Prof. RO Saut Gurning.

SBP bekerja dengan sistem kantong pengumpul sedimen yang dipindahkan secara sistematis, mencegah alur dangkal sebelum sempat menghambat kapal.

“Kami ditugasi menjaga alur tetap handal,” pungkas Dimas.

Ia menambahkan, langkah deteksi dini, mitigasi risiko, dan penguatan teknologi terus dilakukan melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan tingkat kota, provinsi, hingga pusat. (Red)