Polemik mengenai komoditas minyak goreng yang tengah menghangat di tengah publik Bengkulu belakangan ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan sikap waspada.
Isu ini bukan sekadar urusan birokrasi atau kelengkapan dokumen di atas meja, melainkan instrumen hukum vital yang dirancang untuk melindungi keselamatan jiwa konsumen.
Dalam industri pangan, dikenal dua pilar utama legalitas: Izin Edar dari BPOM dan Sertifikasi CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).
Mengabaikan keduanya bukan hanya tindakan ceroboh, tapi juga ancaman nyata bagi kesehatan publik dan keberlangsungan bisnis itu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, izin edar adalah prasyarat mutlak sebelum sebuah produk dilempar ke pasaran.
Tanpa sertifikasi ini, produk tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Konsekuensi hukumnya tidak main-main.
Pasal 142 UU Pangan secara eksplisit mengatur bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal senilai Rp4 miliar.
Lebih jauh, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan represif, mulai dari penyegelan rumah produksi, penyitaan seluruh stok barang, hingga pemusnahan produk yang sudah beredar di toko-toko.
Selain aspek legalitas, pemenuhan standar CPPOB atau Good Manufacturing Practices (GMP) berfungsi sebagai benteng pertahanan keamanan pangan.
Tanpa penerapan standar produksi yang ketat, produk pangan seperti minyak goreng sangat rentan terhadap kontaminasi silang—baik dari bakteri, jamur, maupun cemaran zat kimia berbahaya akibat penggunaan peralatan yang tidak standar.
Ketiadaan kontrol mutu (quality control) yang tervalidasi dapat memicu gangguan kesehatan serius bagi masyarakat.
Risikonya mulai dari keracunan akut hingga ancaman penyakit degeneratif jangka panjang akibat penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak terpantau takaran keamanannya oleh otoritas terkait.
Dari kacamata bisnis, memasarkan produk tanpa izin edar yang sah adalah langkah spekulatif yang bunuh diri. Selain risiko penutupan paksa oleh pihak berwenang, kepercayaan konsumen adalah taruhan utamanya.
Sekali sebuah merek terstigma sebagai produk “ilegal” atau “tidak aman”, pintu untuk menembus pasar ritel modern akan tertutup rapat.
Membangun kembali loyalitas masyarakat jauh lebih sulit dan mahal daripada mengurus perizinan sejak awal.
Pada akhirnya, klaim sepihak dari produsen mengenai keamanan produk tanpa adanya validasi resmi dari negara bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga menempatkan produsen pada posisi yang sangat ringkih di hadapan hukum.
Keamanan pangan adalah hak konsumen yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun. (Red)
