Kasus Korupsi Bank Bengkulu Topos Rp 3,5 Miliar Masuk Tahap Dua, Siap Disidangkan

Satujuang, Bengkulu- Proses hukum kasus korupsi kredit fiktif Bank Bengkulu Cabang Topos senilai Rp 3,5 miliar telah memasuki tahap dua, dengan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dugaan kasus korupsi ini diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Aula Gedung Adiyaksa Kejaksaan Negeri Lebong, Selasa (25/11/25).

Ketiga tersangka adalah Trio Wijaya, Teller Bank Bengkulu Cabang Topos; Deni Saputra, Account Officer Kredit Bank Bengkulu Topos; serta Fando Pranata, Kepala Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Topos, Lebong.

Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan proses kasus korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kita serahkan berkas perkara karena sudah p-21. Hari ini, Selasa (25/11/25) di Kejari Lebong, kita laksanakan tahap dua,” ungkap Panit satu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Syaiful Bahri.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, membenarkan pelimpahan tahap dua atas ketiga tersangka kasus korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong.

Pihaknya akan segera memproses pelimpahan ini dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna proses sidang.

“Iya, hari ini kita terima pelimpahan tahap dua tiga tersangka dugaan korupsi Bank Bengkulu Topos, Lebong,” jelas Arif Wirawan.

Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial TW selaku teller Bank, DS sebagai AO kredit, dan FP selaku KPC Bank Bengkulu Cabang Topos.

Proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna persidangan.

Penyidik menemukan tiga modus Financial Fraud yang dilakukan ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bank Bengkulu ini.

Modus-modus tersebut meliputi:

  • Top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk meningkatkan kredit atau pinjamannya.
  • Kredit bagi dua atau bagi hasil, di mana kreditur diminta meningkatkan plafon pinjaman, sehingga uang pencairan dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
  • Kredit fiktif, di mana kartu identitas kreditur digunakan dan diproses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengetahuan kreditur, dan uang pencairan digunakan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 3,5 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal dua dan/atau Pasal tiga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat. (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. (Rls)