Kepolisian Selidiki Dugaan Korupsi di DPRD Mukomuko

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Mukomuko – Jajaran Satuan Tindak Pidana Korupsi Sat Tipikor Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Mukomuko

Diduga terjadi korupsi pada proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2019.

Tim dari Sat Tipikor Polres Mukomuko, telah mendatangi gedung DPRD Mukomuko untuk melakukan pengecekan hasil fisik proyek tersebut.

Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi S.Ik MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji S.Ik ketika dikonfirmasi, Jum’at (28/1/22).

“Sekarang kami sedang fokus untuk tahap pengumpulan bukti-bukti di lapangan dulu. Mudah-mudahan saja, dalam waktu dekat sudah dapat kita ketahui apa hasilnya,” terang Kasat.

Kata kasat, tahun 2019 lalu, Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko pada era kepemimpinan H Bustari Maler M.Hum selaku Sekretaris Dewan (Sekwan).

Melaksanakan kegiatan pembangunan interior rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.

“Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Bintang Terang dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,5 milliar sumber dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2019,” ungkapnya.

Namun, jelas Kasat, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga waktu yang telah ditentukan.

“Kita juga sudah memanggil sejumlah GB Interior Dewan itu,” tutupnya. (zul)