Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek: Kejagung Periksa 9 Saksi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta– Tim Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan setiap fakta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujarnya, Senin (21/7/25).

Para saksi yang dipanggil terdiri atas pejabat struktural dan tenaga ahli yang terlibat dalam program pengadaan alat pembelajaran TIK, antara lain:

STN, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (2018–2023).

HK, eks Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2020) sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

PDP, mantan Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek (2019–2020) serta bagian Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.

AF dan SK, guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020.

IS, dosen STMIK Jabar sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.

SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek dan Tim Teknis Tahun 2020.

GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek untuk program TIK 2020.

JDS, notaris yang diduga terlibat dalam proses administrasi pengadaan.

Anang juga menegaskan, pemeriksaan ini hanya salah satu rangkaian penyidikan.

“Kami akan terus menelusuri alur distribusi anggaran dan pertanggungjawaban sesuai peran masing‑masing saksi,” tambahnya. (AHK)