Satujuang, Bengkulu- Kasus tambang batu bara di Bengkulu yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyeret banyak pihak. Sucopindo dan Pelindo Bengkulu turut diperiksa.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu secara bersamaan menggeledah kantor Sucopindo dan Kantor Pelindo Regional Bengkulu hari ini, Senin (21/7/25).
Membawa surat perintah Penggeledahan dari Kajati Bengkulu, tim Penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu dengan dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Penggeledahan ini mendapatkan pengawalan dari Anggota TNI dengan senjata lengkap.
“Penggeledahan berkaitan dengan pengangkutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara,” terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Sebelumnya, pada Kamis (17/7) Kejati Bengkulu juga telah menggeledah Kantor PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ), KSOP dan rumah pribadi Bos tambang batubara.
Dijelaskan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu yang didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, KSOP kaitannya yakni soal proses perizinan batu bara yang dijual dan dimuat ke kapal tongkang melalui pelabuhan Pulau Baai.
Kejati berhasil mengamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara yang dilakukan perusahaan tambang yang disidik. Sebagaimana keterlibatannya masih didalami pihak Kejati.
“Disana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu Bara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana,” kata Danang.
Saat menggeledah kantor PT TBJ, pihak Kejati menyebut menemukan sesuatu yang menarik, namun belum bisa mereka disampaikan.
Sebelumnya, dalam perkara dengan taksiran kerugian mencapai 300 miliar rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 miliar rupiah yang diakibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut di luar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita lokasi Tambang di Bengkulu Tengah. (Red)
