Karyawan Dua Perusahaan Mengadu ke Komisi II DPRD Kota Blitar, Tuntut Haknya Dipenuhi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Kota Blitar– Komisi II DPRD Kota Blitar mengadakan audensi dengan karyawan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya Blitar.

“Mereka meminta kejelasan dari kedua PT tersebut atas status pekerjaan dan hak mereka sebagai karyawan selama ini,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo kepada awak media, Kamis (20/7/23).

Saat audiensi yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Blitar hari itu, para karyawan mengajukan empat poin tuntutan, yaitu:

  1. Meminta kepastian dari perusahaan tentang status karyawan yang selama ini merasa digantung.
  2. Menuntut pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang terakhir tertunggak sejak bulan Oktober.
  3. Karyawan menuntut perusahaan untuk melunasi tunggakan pembayaran hingga terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Maksudnya, apabila terjadi PHK massal, para karyawan tersebut menuntut perusahaan untuk memberikan hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

  1. Setelah terjadi PHK, karyawan meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib mereka dengan memberikan ketrampilan kerja, bantuan usaha, dan lowongan pekerjaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yohan merunut kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004.

Dimana pengusaha yang mengalami kesulitan yang berpengaruh pada aspek ketenagakerjaan harus mengambil langkah atau upaya tertentu sebelum memutuskan untuk PHK karyawan.

“Artinya, merumahkan karyawan merupakan langkah sementara untuk menghindari PHK,” imbuh Yohan.

Dalam tindak lanjutnya, Komisi II DPRD Kota Blitar akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar dan serikat buruh dari kedua PT tersebut.

Turut juga pihak manajemen atau direksi perusahaan akan dipanggil untuk mencari kejelasan atas nasib seluruh karyawan.

“Jika perusahaan mengalami pailit, uang pesangon harus tetap diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada semua karyawan,” terang Yohan.

Untuk poin keempat, terkait nasib karyawan setelah PHK, DPRD Kota Blitar akan mendorong karyawan untuk mengadakan hearing dan berupaya mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

Anggaran dari berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Perdagangan, Dinas Sosial dan lain-lain, dapat diprioritaskan untuk membantu karyawan yang mengalami PHK.

“Misalnya melalui pelatihan kerja atau bantuan usaha. Penting untuk memastikan bahwa semua karyawan yang terdampak PHK mendapatkan perhatian yang sesuai,” pungkas Yohan.(adv/Herlina)