Satujuang, Batam– Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap MED (25), seorang jambret spesialis perhiasan yang merugikan korban hingga Rp50 juta.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (3/3/26).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Tersangka MED diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban M (43). Peristiwa terjadi Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 12.17 WIB.
Lokasi kejadian berada di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kompol M Debby menjelaskan, pelaku MED terlebih dahulu mengintai calon korban. Ia menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan di sekitar kawasan Golden Prawn.
“Setelah menemukan target, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Ia menunggu hingga melintasi jalan yang relatif sepi,” ujar Debby.
Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik paksa gelang emas. Perhiasan itu putus, mengakibatkan korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban M mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000. Tersangka MED kemudian melarikan diri ke luar daerah.
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, MED diketahui berada di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis, 26 Februari 2026, pukul 21.30 WIB.
“MED diamankan di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Batam untuk penyidikan,” kata Debby.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Ini termasuk satu unit iPhone XR, jaket Adidas, dan uang tunai Rp12.000.000.
Barang bukti lainnya adalah sepasang sepatu, tas selempang hitam, dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa. Aksi jambret spesialis perhiasan ini terjadi di lima TKP berbeda di Kecamatan Bengkong.
Tindak pidana serupa tersebut dilakukan pada rentang waktu tahun 2023 hingga 2026. Ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir, tandasnya.
Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun menanti tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, imbuh Debby.
Dalam kesempatan itu, Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat Batam. Ia meminta agar senantiasa waspada saat beraktivitas di jalan raya.
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum. Ini untuk menghindari menjadi target kejahatan, jelasnya.
Debby mengajak masyarakat menjaga harkamtibmas bersama-sama. Ia juga meminta segera melapor ke Call Center 110 jika ada kejadian menonjol atau kriminalitas. (NIP)
