Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim sebagai tersangka.
Ia terseret kasus dugaan tindak pidana perbankan berkaitan dengan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
Fasilitas kredit senilai Rp5 miliar tersebut dicairkan pada 2019. Keterlibatan Agus Salim terungkap dalam rapat tingkat pusat saat pembahasan usulan kredit.
Meski mengetahui usulan PT AJG kekurangan syarat, Agus Salim tetap memberikan persetujuan resminya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta sebenarnya menyatakan tidak setuju atas pemberian kredit.
Namun, tersangka Agus Salim tetap memaksakan persetujuan karena alasan latar belakang orang tua debitur.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya. Mereka adalah mantan pimpinan cabang dan analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Fakta persidangan mengungkap adanya intervensi kuat dari tersangka Agus Salim untuk menyetujui kredit. Tersangka dinilai tidak objektif karena melihat kemampuan orang tua, bukan debitur.
Berdasarkan surat Kejari Bengkulu, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 29 April 2026. Proses hukum kini memasuki tahap penyerahan barang bukti.
Kapolda Bengkulu menjadwalkan pelimpahan tahap II pada Kamis (7/5/26) pagi.
Namun, pelaksanaan tersebut terpaksa tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan menurun.
Penasihat hukum Agus Salim telah menyurati penyidik terkait alasan ketidakhadiran kliennya yang baru saja keluar dari RSPPN Sudirman Jakarta guna menjalani masa pemulihan.
“Perkara sudah P21, namun PH menyurati bahwa Pak AS sedang sakit. Beliau tidak bisa datang ke Bengkulu hari ini,” ungkap Kompol Miza Yanti.
Pihak kepolisian akan segera menjadwalkan ulang pelimpahan tahap II tersebut.
Publik terus memantau penuntasan kasus yang merugikan keuangan bank milik daerah ini.
Polda Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan melalui Bid Humas Polda. (Red)
