Satujuang, Bengkulu- Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah dilimpahkan.
Pelimpahan ini dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa (04/11/25).
Para tersangka meliputi Erlangga, mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. Ada juga Dahyar selaku Bendahara serta Rizan Putra Jaya sebagai PPTK.
Pembantu Bendahara Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi turut menjadi tersangka. Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK juga terlibat, bersama Rozi Mirza sebagai PPTK Perjalanan Dinas.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan pelimpahan ini. Konfirmasi disampaikan melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo.
“Kita limpahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas Danang.
Kejati Bengkulu masih terus mendalami indikasi keterlibatan anggota dewan. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Provinsi Bengkulu.
“Itu lagi didalami,” singkat Danang Prasetyo Dwiharjo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, belum lama ini.
Sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah fakta modus operandi kasus Perjadin 2024. Ketidakbenaran pengelolaan anggaran Perjadin sebesar Rp 130 miliar menjadi sorotan publik.
Fakta tersebut mencakup Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Tersangka juga diduga sengaja menggandakan SPPD.
Perjalanan dinas dibuat pada tanggal yang sama oleh para tersangka. Hal ini telah dikonfrontir dengan anggota dewan yang namanya tercantum dalam SPPD.
Kejati Bengkulu juga menyatakan akan mengembangkan pengusutan perkara lain. (Red)
