Satujuang, Jakarta – Greenpeace Indonesia, melalui Kepala Kampanye Hutan Global, Kiki Taufik menyambut positif keputusan pemerintah yang telah mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
Kendati demikian, Kiki menegaskan bahwa langkah ini hanya merupakan awal, karena masih terdapat sejumlah izin pertambangan baik yang aktif maupun yang nonaktif yang perlu segera dibatalkan.
“Kami melihat pencabutan ini sebagai titik awal yang menggembirakan, namun kami tetap mendesak pemerintah untuk menolak seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat tanpa terkecuali,” ujar Kiki Taufik dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (10/6/25).
Ia menambahkan bahwa di masa lalu, izin-izin yang sempat dicabut justru berhasil dihidupkan kembali melalui gugatan yang diajukan oleh perusahaan pemegang izin.
Lebih lanjut, Kiki mengimbau masyarakat luas untuk berperan aktif dalam memantau proses pemulihan lahan yang terdampak kegiatan pertambangan.
“Publik harus memastikan bahwa setiap wilayah yang telah dirusak oleh aktivitas tambang benar-benar dikembalikan ke fungsi ekologisnya,” tegasnya.
Menurut Kiki, pencabutan izin 4 dari 5 perusahaan nikel di Raja Ampat adalah langkah strategis yang krusial dalam upaya perlindungan lingkungan.
Ia juga mengapresiasi semangat masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, yang selama ini vokal mengadvokasi penghentian aktivitas tambang demi kelestarian alam.
Meskipun demikian, Greenpeace tetap menantikan bukti nyata berupa penutupan aktivitas tambang di lapangan.
“Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan surat keputusan resmi yang dapat diakses publik sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan lingkungan,” kata Kiki.
Selain itu, Kiki meminta agar pemerintah segera meredam konflik sosial yang muncul akibat eksistensi tambang nikel, serta memastikan keselamatan dan keamanan bagi warga yang menolak tambang di wilayah tersebut. (AHK)
