Satujuang, Bengkulu– Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu menyoroti serius tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang menjadikan video konferensi pers dan artikel di situs web resmi KPK sebagai dasar pengambilan keputusan administratif penting, yakni pengumuman status tersangka calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Ketua Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat rawan melanggar asas legalitas, mengingat informasi yang digunakan bukan berasal dari surat resmi lembaga penegak hukum.
“Konferensi pers dan artikel di situs web tidak bisa dijadikan dasar administratif untuk pengambilan keputusan penting seperti pengumuman status hukum calon kepala daerah. KPU seharusnya menunggu surat resmi dari lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan, dalam hal ini KPK,” tegas Jevi Sartika kepada Satujuang.com, Minggu (11/5/25).
Jevi menegaskan bahwa pengumuman yang dilakukan oleh KPPS di seluruh TPS di Bengkulu telah menimbulkan potensi kerugian elektoral dan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ini bukan soal politik semata, tapi soal tata kelola pemerintahan yang bersandar pada norma hukum. Jika semua lembaga negara mulai membuat keputusan berdasarkan video di YouTube, maka hancurlah asas kepastian hukum,” imbuhnya.
Komentar Jevi disampaikan tak lama setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2025, pada Kamis (8/5) di Jakarta.
Perkara ini diadukan oleh Septo Adinara terhadap Ketua dan Anggota KPU RI, serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Para teradu diduga telah melanggar kode etik dengan menerbitkan surat edaran tentang pengumuman status tersangka calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi resmi.
“Seluruh KPPS dan TPS di Provinsi Bengkulu kemudian mengumumkan secara lisan dan tertulis status tersangka Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah,” kata Septo Adinara dalam persidangan.
Pengadu menilai pengumuman tersebut bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) dan (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang hanya mengatur pengumuman untuk terpidana dan berhalangan tetap.
KPU RI dan KPU Bengkulu: Demi Keterbukaan Informasi
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sidang DKPP menyatakan bahwa surat edaran dikeluarkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan dilakukan dengan kehati-hatian berdasarkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengakui bahwa dasar informasi yang digunakan pihaknya berasal dari video konferensi pers KPK dan artikel di website resmi lembaga tersebut.
“Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tersebut, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan untuk menerbitkan Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024,” jelas Rusman dalam sidang.
Gemawasbi Desak Evaluasi Serius
Jevi Sartika menyatakan bahwa Gemawasbi akan terus memantau proses di DKPP dan berharap putusan nanti tidak hanya menilai aspek etik, tapi juga menjadi momentum koreksi atas pola kerja administratif yang cenderung longgar.
“Kami mendesak agar DKPP tidak sekadar memulihkan nama, tapi memberi ketegasan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja berdasarkan hukum yang sah, bukan asumsi atau opini publik semata,” pungkas Jevi.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan dua Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.
Putusan DKPP terkait perkara ini menjadi penentu penting bagi penegakan standar etik penyelenggara pemilu, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024. (Red)
