Gagal di PN Jakbar, Kini Sumardi Gugat ke Mahkamah Partai, Klaim Penunjukan Samsu Amanah Belum Final

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Sumardi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, kini melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar setelah gagal di PN Jakbar, mengklaim penunjukan Samsu Amanah untuk menggantikan posisinya belum final.

Langkah hukum ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/2) kemarin, mendekati jadwal pengumuman pemberhentian pimpinan pada 2 Maret mendatang.

Dalam paripurna itu Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan surat keberatan bernomor 004/VP.Pemberitahuan/II/2026 yang diajukan oleh tim hukum Sumardi.

Dalam surat tersebut, pihak Sumardi menegaskan permohonan penyelesaian perselisihan internalnya telah teregistrasi dengan nomor 08/PI-GOLKAR/II/2026.

Tim kuasa hukum Sumardi, Edesman Andreti Siregar SH MSi, Herry Guswanto SH MSi, dan Mudrika SH MSi, menyatakan keputusan DPP belum bisa dieksekusi.

“Selama proses perselisihan belum diputuskan di Mahkamah Partai, maka keputusan penetapan pengganti belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum dalam surat yang dibacakan Sekwan.

Mereka juga memperingatkan DPRD bahwa melanjutkan proses pengangkatan Samsu Amanah berpotensi memicu cacat prosedural di tengah sengketa hukum.

Gugatan Sumardi ini dipandang sebagai upaya terakhirnya untuk mempertahankan posisi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Kubu Sumardi diduga masih berharap adanya status quo, di mana tidak boleh ada kebijakan strategis hingga ada putusan inkrah dari Mahkamah Partai.

Namun, langkah ini membentur tembok prosedur di DPRD Provinsi Bengkulu. Lembaga legislatif enggan terseret dalam “perang dingin” internal beringin.

Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain (SH MSi), mengonfirmasi agenda pengumuman pimpinan pada 2 Maret tetap berjalan sesuai jadwal Banmus.

Jika tidak ada instruksi baru dari DPP atau DPD Golkar sebelum 2 Maret, perlawanan hukum Sumardi terancam kehilangan momentum di paripurna. (Red)