Gabungan LSM dan Wartawan RL Minta Presiden Tolak Revisi UU 32 Tahun 2022

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Gabungan LSM dan Wartawan Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL), Rabu (22/5/24).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan pengesahan revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

“Kami meminta, Presiden RI untuk menolak pengesahan revisi undang-undang No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran,” sampai Ishak Burmansyah selaku orator aksi.

Ishak mengatakan, UU tersebut dinilai telah melanggar undang-undang yang lebih tinggi dan telah membuat gaduh di tengah masyarakat terutama insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Diduga kuat melanggar undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta mencederai undang-undang no 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini dapat membungkam suara rakyat dalam menyuarakan anti korupsi. Kami minta DPRD RL untuk sesegera mungkin membuat surat kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI, untuk membatalkan rencana revisi UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran tersebut,” tambahnya.

Mereka juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum yang ada di RL untuk tidak melakukan pengusutan terkait jika ada pihak media atau LSM yang melakukan investigasi terhadap sebuah kasus sebelum ada keputusan bahwa dibatalkan rencana revisi tersebut.

“Kami juga minta kepada penengak hukum untuk tidak lengah terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran dan perundang undangan yang dapat merugikan keuangan negara agar tetap menindak koruptor,” tegasnya. (Red)