Satujuang, Bengkulu- Fraksi Nurani Pembangunan (NP) DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa polemik soal tingginya tarif pajak kendaraan tidak perlu direspons dengan menyuruh rakyat mengirim surat kepada Gubernur.
Menurut Fraksi NP, Gubernur justru sudah memiliki kewenangan penuh untuk menurunkan atau meringankan pajak, tanpa harus menunggu permintaan resmi dari warga.
“Rakyat tidak perlu kirim surat untuk meminta diskon pajak. Gubernur punya kewenangan kebijakan/diskresi melalui Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur. Jadi jangan dibalik-balik seolah rakyat yang salah alamat,” tegas Ketua Fraksi NP, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Kamis (12/6/25).
Hal ini juga sempat ia sampaikan saat menyampaikan pemandangan fraksi dalam rapat paripurna hari Selasa (10/6) kemarin.
Usin menjelaskan, ruang kebijakan untuk meringankan pajak sudah tersedia secara hukum melalui Pasal 96 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan SE Mendagri 900/2024, yang memberikan kepala daerah kewenangan untuk menetapkan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pajak melalui instrumen resmi daerah.
“Sudah ada contohnya. Diskon pajak berlaku sejak awal tahun sampai 8 Mei 2025, berdasarkan SK Gubernur yang ditandatangani Plt Gubernur Rosjonsyah. Artinya, gubernur bisa, tinggal mau atau tidak,” kata Usin.
Usin menyayangkan narasi yang dibangun Gubernur Helmi Hasan di media sosial, yang menyebut bahwa perda pajak terlalu tinggi dan belum dijalankan.
Kata dia, Perda Nomor 7 Tahun 2023 sudah sah dan berlaku sejak 29 Desember 2023, dan tarif PKB serta BBNKB mulai berlaku per 5 Januari 2025.
“Lucunya, saat perda ini dibahas Pansus saat itu, tidak ada satu pun surat dari Wali Kota Bengkulu (yang dulu dijabat Helmi) yang menyampaikan keberatan. Bahkan saat Pansus mengundang BPKAD dan Bapenda dari seluruh kabupaten/kota, tak satu pun yang mengajukan keberatan formal,” ungkapnya.
Fraksi NP juga menegaskan bahwa isu opsen 66% bukan diatur dalam Perda Provinsi, melainkan dalam perda kabupaten/kota.
Sehingga jika ada keluhan soal besaran opsen, itu adalah kewenangan kepala daerah di level kabupaten/kota masing-masing.
Narasi yang menyatakan bahwa warga bisa menyurati gubernur untuk mendapatkan keringanan pajak, menurut Fraksi NP, bukan hanya menyesatkan, tapi juga tidak etis secara politik dan birokrasi.
“Apakah rakyat harus antre bikin surat dulu baru dibantu? Ini bukan negara era feodal. Rakyat sudah cukup bayar pajak, tugas pemerintah membantu melalui kebijakan, bukan menyuruh rakyat mengemis lewat surat, dan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme justru ada jika ini diterapkan” kata Usin tajam.
Fraksi NP mendesak agar Gubernur segera menggunakan kewenangannya untuk mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat, tanpa perlu menyalahkan DPRD, perda, atau menyebarkan narasi setengah benar di ruang publik.
“Kalau mau bantu rakyat, tinggal tanda tangan Pergub atau Perkada. Selesai. Tidak perlu drama medsos. Tidak perlu nyuruh rakyat berkirim surat,” tutup Usin. (Red)
