Satujuang.com – Fatimah Parto, wanita lanjut usia ini masih berjuang untuk mempertahankan tanah miliknya yang di claim oleh IAIN Bengkulu.
Diceritakan oleh Fatimah, bahwa perjuangannya untuk mempertahankan tanah miliknya masih terus dilanjutkan hingga sampai saat ini.
Tak tanggung-tanggung, dirinya bahkan sampai mendatangi Badan Pertanahan Negara (BPN) Pusat untuk memperjuangkan hak miliknya tersebut.
“Saya dulu sampai ke BPN pusat untuk mengurus perihal tanah ini nak,” ujarnya saat diwawancarai Kamis (29/4/21).
Walau umurnya sudah mulai senja, perjuangannya menghadapi sekelumit permasalahan yang tak kunjung selesai untuk mempertahankan hak miliknya terus dia hadapi sekuat tenaga.
Bu Fatimah mengisahkan, saat proses mereka menggugat pihak IAIN masih hangat-hangatnya kala itu, dirinya pernah didatangi oleh beberapa orang yang menawarkan sejumlah uang agar tidak ikut dalam proses menggugat tanah yang diclaim oleh pihak IAIN Bengkulu.
“Pernah datang orang 3 tapi gak mau ngaku dari mana, mau kasih saya uang sekitar Rp300 juta. Orang itu bilang ‘ibu jangan ikut-ikut ngurusi STAIN (IAIN) sudah serahkan sama orang lain’,” cerita bu Fatimah.
Namun dengan tegas saat itu dirinya menolak tawaran tersebut, “Gak mau, kalau mau bayar semua sekalian 40 orang lainnya”, tukas bu Fatwawati menceritakan saat berlangsung kejadian tersebut.
Saat ditanyakan dasar kepemilikan tanah yang dirinya akui, bu Fatmawati menunjukkan copy Surat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya yang berada dalam lahan yang di claim oleh pihak IAIN Bengkulu.
Saat ditanya perihal uang ganti rugi baik dari pihak IAIN Bengkulu ataupun pihak Pemerintah Daerah, dia mengatakan belum ada sepeserpun menerima.
“Belum ada sepeserpun uang ganti rugi kami terima,” pungkasnya.
Berdasarakan hasil persidangan Nomor 496 K/TUN/2015, pengajuan kasasi yang dilakukan oleh tim bu Fatmawati Parto ditolak pengadilan karena ketentuan pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004 jo UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
Namun persidangan tersebut tidak menyebutkan menolak atas bukti-bukti yang dilampirkan oleh tim bu Fatmawati selaku penggugat, maka dengan dasar itu bu Fatmawati sampai saat ini merasa yakin bahwa perjuangannya masih akan terus berlanjut.
Guna mendapatkan informasi yang berimbang, Satujuang.com mencoba menghubungi pihak pengacara IAIN Bengkulu, namun sampai saat ini belum ada jawaban untuk dapat bertemu dan melakukan wawancara secara langsung.
Permasalahan sengketa tanah antara pihak IAIN Bengkulu dengan masyarakat ini sudah lama terjadi, namun hingga saat ini belum menemukan kata sepakat dari kedua belah pihak. (red)
